PKPI Ubah Nama Jadi PKP, Jabatan Ketum Dipimpin Jenderal Angkatan Laut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tak lama terdengar, ternyata Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah berganti nama menjadi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Perubahan nama itu berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021.

“Nama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diubah menjadi seperti ketika awal pendiriannya di tahun 1999, yaitu menjadi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Perubahan AD/ART ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),” ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, Jumat 3 September 2021.

Tak hanya itu, perubahan pimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) sebagai organ kepengurusan partai yang berkedudukan ditingkat pusat. Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono digantikan oleh Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien sebagai Ketua Umum PKP terpilih Periode 2021-2026.

“Pak Yussuf ini bukan orang sembarangan. Beliau adalah salah satu tokoh senior di militer dari matra Angkatan Laut yang sangat disegani. Beliau satu angkatan dengan Pak SBY dan Pak Prabowo,” katanya.

Saat masih aktif di militer, lanjut Said, Yussuf pernah menjadi komandan pasukan khusus Detasemen Jalamangkara atau dikenal dengan nama Denjaka. Yussuf juga pernah menjadi Asisten Operasi Korps Marinir, Komandan Lantamal V Maluku/Irian Jaya, sampai dengan terakhir menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AL.

“Setelah purna-tugas, beliau tetap mengabdi kepada negara lewat Ormas Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Sudah tiga periode berturut-turut beliau selalu dipercaya sebagai Ketua HNSI sampai sekarang. HNSI itu anggotanya tidak main-main, 17 juta orang,” katanya.

Menuru Said Gagasan-gagasan Yussuf seputar kemaritiman, perikanan, dan perbaikan kesejahteraan nelayan pun luar bisa sekali. Tidak berlebihan jika para nelayan di Indonesia memberi label beliau sebagai “Bapak Nelayan Indonesia”.

Nama lain yang masuk dalam struktur DPN PKP adalah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Pembina. Mengingat Try Sutrisno merupakan salah satu Pendiri PKP di tahun 1999 bersama Almarhum Jenderal TNI (Purn) Edi Sudrajat. Try Sutrisno pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-6.

“Tidak kita temui di Republik ini, ada tokoh seangkatan beliau yang masih mau mengurusi partai. Ini kan luar biasa sekali. Bahkan sekarang ini saya lihat beliau sedang semangat-semangatnya membesarkan PKP,” katanya.

Selain itu, nama lain yang masuk dalam kepengurusan PKP Purnawirawan TNI Angkatan Darat adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Aslizar N. Tanjung yang didapuk sebagai Wakil Ketua Umum.

“Beliau dulu dari pasukan elit Kopassus. Pernah pula diangkat sebagai Kapuspen TNI,” katanya.

Tokoh lainnya adalah Marsekal Muda (Purn) Kusnadi Kardi, mantan petinggi Angkatan Udara, Laksamana Muda (Purn) Rosihan Arsyad, mantan tokoh penting Angkatan Laut, dan ada pula Purnawirawan Jenderal Bintang Dua dari Kepolisian yang pernah memegang jabatan penting di Mabes Polri.

Said melanjutkan bergabungnya sejumlah tokoh purnawirawan TNI/Polri di PKP membuatnya semakin optimis menyongsong Pemilu 2024.

Untuk pengurus yang berlatar belakang sipil, selain Said sendiri yang dikenal publik sebagai pengamat atau ahli di bidang politik, hukum, dan kepemiluan, ada juga pengusaha sekaligus politisi Ellen Sukmawati yang menjabat sebagai Bendahara Umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini