Pimpinan DPR Bacakan Surpres RUU Omnibus Law Hari Ini, Berikut Poin Pentingnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibacakan oleh Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis 2 April 2020.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan pembacaan Surpres tersebut sesuai dengan tugas Pimpinan DPR yang diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf (e) Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib. “Ya (Rapat Paripurna akan membacakan Surpres terkait RUU Cipatker),” kata Aziz di Jakarta.

Dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e disebutkan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, pimpinan DPR membacakan surat masuk.

DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan mengagendakan pengambilan keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), di Jakarta, Kamis (2/4) siang.

Rapat Paripurna tersebut pun akan mengambil keputusan terkait beberapa RUU seperti RUU tentang MK, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, dan juga membahas Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.

Terkait RUU Ciptaker atau Omnibus Law, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, ada sejumlah poin positif yang patut diapresiasi dalam RUU Ominbus Law ini.

Pertama adalah draft RUU ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat (Pempus) dan pemerintah daerah (Pemda). Menurut Yusuf, selama ini proses perizinan berlangsung lama dan miskoordinasi antara Pemda dan Pempus seringkali menjadi penghambat investasi di Indonesia.

“Padahal investor sangat tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, ketika melihat perizinan dan koordnasi berbelit akhirnya beberapa investor mengurungkan niatnya,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 31 Maret 2020.

Kedua, dengan kehadiran Omnibus Law maka investasi dari luar akan mudah masuk ke Indonesia. Semakin banyak investasi yang masuk, maka potensi ekonomi akan ikut bertumbuh.

“Jika ekonomi tumbuh, maka bisa berdampak pada peningkatan pendapatan melalui bertambahnya lapangan kerja, baik di ibu kota negara maupun di daerah,” katanya.

Ketiga, Dengan makin banyak lapangan kerja baru, maka pendapatan masyarakat pun meningkat. Ini tentu membantu mereka untuk untuk memperbaiki taraf hidup mereka ke arah yang lebih baik.

“Namun tentu ini perlu dilihat dulu investasi di sektor apa? untuk karakteristik Indoneisa tentu investasi di sektor manufaktur padat karya lebih cocok dengan karakteristik tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya.

Senada, Pengamat Kebijakan Publik Prof Dr. Cecep Darmawan SH MH mengatakan, draft RUU Omnibus Law ini adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.

“Selain itu, bisa menjadi solusi bagi inkonsistensi regulasi dan benturan atau konflik antar peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Rabu 11 Maret 2020.

Kepala Pusat Kebijakan Publik LPPM Universitas Pendidikan Indonesia ini juga mengatakan, draft RUU ini bisa menjadi bagian dari sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah. “Ini juga menjadi bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antar pihak tertentu,” katanya.

Tak hanya itu, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan.

“Bisa juga menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan dan keadilan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sementara soal berbagai protes dari publik yang merintangi pembuatan RUU ini, Darmawan menyarankan agar masyarakat jangan buru-buru membuat kesimpulan atas isi regulasi ini.

“Intinya masyarakat jangan terlalu apriori,” katanya.

Namun di sisi lain, ia juga mengharapkan agar pemerintah juga harus terbuka dan transparan dalam menyusun RUU ini.

“Ajak stakeholder dialog dalam perumusan omnibus law. Jangan terburu buru. Draf RUU jug masih harus diberi masukan dan dikoreksi berbagai pihak,” ujarnya.

Darmawan pun menganjurkan agar pemerintah perlu melakukan dialog secara intens dengan berbagai kepentingan.

“Misalnya kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers dan termasuk kalangan kampus dan kelompok-kelompok lain yang akan terdampak,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini