MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI membuka kemungkinan pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari, terutama pemiligan legislatif dan pemilihan presiden.
Kemungkinan ini juga berdasarkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meminta tanggal tersebut.
“Jadi kemungkinannya pemilu serentak di tanggal 21 Februari, yang biasanya April kita tarik ke Februari atau awal Maret,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
Saan mengatakan, pihaknya bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Dalam Negeri juga sudah membuat tim kerja. Tim ini nantinya akan menyusun konsep dan desain Pemilu 2024 mendatang.
“Tim kerja ini sudah mulai bekerja, kita akan menetapkan dulu nanti waktu pelaksanaan pemilu serentaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, baik pemerintah maupun parlemen sepakat bahwa pilpres, pileg hingga pilkada digelar bersamaan pada 2024 mendatang.
Namun, waktu pelaksanaan pilpres dan pileg tidak akan berbarengan dengan pilkada. DPR dan pemerintah memiliki opsi agar pilkada serentak dilaksanakan pada 20 November 2024.
“Supaya tahapan pemilu serentaknya, pileg pilpresnya selesai dulu, baru kita masuk ke tahapan pilkada. Ini sedang didesain,” ujarnya.