MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan angkutan umum harus mengembalikan pemudik ke titik pemberangkatan jika dilarang membawa mereka ke tempat tujuan mudik.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
“Tindakan itu akan menciptakan kerumunan sehingga perusahaan-perusahaan angkutan umum bertanggung jawab mengembalikan penumpang ke wilayah asal perjalanan,” ujar Wiku.
Mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena tidak bisa menunjukkan surat melintas yang dipersyaratkan.
Wiku mengingatkan 6 Mei 2021 adalah hari pertama periode peniadaan mudik. Masyarakat harus mematuhi hal tersebut agar Indonesia tidak mengalami kondisi seperti India yang kolaps akibat Covid19 karena mengizinkan kegiatan keagamaan dengan peserta ratusan ribu orang.
Menurut Wiku, syarat perjalanan yang harus dimiliki pelaku perjalanan dengan syarat khusus untuk bepergian akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan atau terminal penumpang atau pelabuhan sungai danau maupun penyeberangan.
Selain itu, di rest area atau tempat istirahat, perbatasan kota besar maupun titik pengecekan dan titik penyekatan kawasan perkotaan atau pusat kegiatan nasional atau aglomerasi.