Perubahan Aturan, Masjid Boleh Dibuka Selama PPKM Darurat, Tapi Tidak untuk Kegiatan Berjamaah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAMasjid dan tempat ibadah lainnya diperbolehkan buka selama PPKM Darurat tetapi tidak untuk kegiatan berjamaah atau menciptakan kerumunan.

Itu adalah klausul revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang memboleh rumah ibadah dibuka.

Dalam aturan sebelumnya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali menyatakan rumah ibadah ditutup selama PPKM itu berlangsung.

Sementara itu, revisi mengenai resepsi pernikahan sebelumnya disebutkan pada poin k bahwa “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Dalam revisinya Mendagri memutuskan meniadakan resepsi pernikahan selama berlangsungnya PPKM Darurat.

PPKM Darurat diberlakukan Presiden Jokowi dengan target mengurangi penambahan kasus harian di bawah 10 ribu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini