MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Pertamina akan menghentikan pasokan bahkan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin 22 Agustus 2022.
Maka, Nicke mengapresiasi sepak terjang Polri yang sepanjang 2022 menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia.
Alasannya anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk BBM bersubsidi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun.
“Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujar Nicke.
Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi.
Modus kedua, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.