Persoalan Jilbab di Bantul Terus Disorot, Sekolah Dianggap Salah Persepsikan Aturan Permendikbud

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYA-SMAN 1 Banguntapan, Bantul disebut salah mempersepsikan aturan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah.

“Pemakaian seragam sekolah muslimah diterjemahkan sekolah sebagai seragam khas sekolah, ini kebalik dari aturan kemendikbud,” ungkap Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Menurutnya, kesalahan persepsi tersebut dilakukan SMAN 1 Banguntapan karena sekolah tersebut beranggapan memiliki kewenangan dalam pengaturan seragam sekolah.

Meski dalam tata tertib sekolah tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dalam pasal 1 tata tertib sekolah disebutkan, siswi muslim sangat diharapkan mengenakan pakaian muslimah.

Tata tertib tersebut juga bisa diartikan seluruh siswi muslim sangat diharapkan berjilbab. Kewajiban tersebut diperkuat dengan penjualan seragam sekolah di SMAN tersebut yang paketnya dilengkapi jilbab berlogo sekolah.

“Kita menemukan surat pembelian jilbab berlogo sekolah yang harus dilakukan siswa kelas 10,” ujarnya.

Dalam panduan seragam sekolah yang diedarkan saat masuk sekolah, lanjut Budi, SMAN 1 Banguntapan tidak memberikan pilihan pada peserta didik muslimah untuk menggunakan seragam reguler.

Padahal sebagai sekolah negeri, mereka harus menggunakan Permendikbud 45 Tahun 2014 sebagai panduan tata tertib sekolah yang membebaskan atau memberikan pilihan penggunaan seragam tanpa menunjukkan identitas keagamaan.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut, maka sesuai Permendikbud maka sekolah dimungkinkan diberikan sanksi,” katanya.

Budi menambahkan, pemaksaan pemakaian jilbab tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya mengakibatkan penderitaan secara fisik nanun juga psikis.

Kekerasan psikis menjadi rangkaian tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab dan insiden pengurungan diri siswa tidak bisa dilepaskan sama sekali dari tanggungjawab Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul.

“Sebab menurut pasal 38 Perda Tahun 2016, kepala sekolah bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Dengan semua temuan tersebut, ORI DIY memberikan saran saran tindakan korektif juga kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY.
Kadisdikpora diminta untuk membangun komunikasi dengan Kemendikbud untuk mengkaji ulang instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“Kami juga merekomendasikan pemberian sanksi dan pembinaan kepada terlapor [kepsek dan tiga guru] sesuai peran dan perbuatan masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan,” katanya.

Reporter: Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tokoh Agama Berperan Penting Wujudkan Kondusivitas Pilkada

Para tokoh agama di seluruh Indonesia kembali meneguhkan komitmen untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024. Forum Kerukunan Umat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini