Perpanjangan DP Nol Persen Gairahkan Pasar Perumahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perpanjangan kebijakan uang muka (DP) nol persen oleh Bank Indonesia dinilai semakin menggairahkan pasar perumahan di tanah air seiring mulai pulihnya perekonomian domestik dari dampak pandemi covid-19.

“Ini tentu akan lebih menggairahkan pasar perumahan di Indonesia khususnya untuk KPR sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam penyediaan uang muka atau DP ini sangat terbantukan sekali,” kata Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar di Jakarta.

Menurut Hirwandi, dengan pelonggaran kebijakan tersebut maka realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan akan jauh lebih meningkat pada tahun depan.

“Apalagi misalnya jika tingkat vaksinasi sudah bertambah. Sekarang aja kita lihat bahwa di 2021 sampai dengan September growth dari KPR itu khususnya KPR subsidi ini tumbuh dua digit. Jadi trennya sudah membaik,” ujarnya.

Hirwandi menyampaikan KPR subsidi BTN secara bulanan terus meningkat, begitu pula dengan KPR nonsubsidi. Pada tahun depan, realisasi KPR diperkirakan semakin meningkat dengan semakin banyaknya kaum milenial yang sadar pentingnya memiliki properti.

“BTN juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada milenial dari sejak dini ia sudah memiliki rumah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan kebutuhan rumah masyarakat Indonesia sangat tinggi, bahkan masih banyak yang belum memiliki rumah sendiri alias kekurangan rumah (backlog).

” Kalau di sini kita bicara yang demand, kalau dengan memangkas DP hingga nol persen ini mudah-mudahan bisa meningkatkan yang tadinya need menjadi demand sehingga ketemu dengan supply,” ujar Haru.

Sebelumnya, Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka KPR menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat.

Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini