Pernyataan Resmi Pangeran Charles usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON – Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis 8 September 2022. Pangeran Charles, yang akan naik menjadi Raja, sangat berduka atas kepergian ibunya.

Ratu Elizabeth meninggal dunia di usia 96 tahun di Balmoral. Sebelumnya, Ratu Elizabeth II berada di bawah pengawasan medis dokter istana karena khawatir dengan kesehatan Ratu Elizabeth II.

Pernyataan resmi Pangeran Charles diunggah akun Instagram resmi Istana Buckingham. Dalam akun tersebut, ditulis ‘Pernyataan dari Yang Mulia Raja’. Artinya, Charles sudah lagnsung menjadi raja meskipun belum secara resmi karena harus melewati beberapa prosesi.

Dikutip dari BBC, Charles akan resmi meneruskan takhta kerajaan dalam waktu 24 jam setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II. Peresmiannya akan dilakukan di Istana St James dalam sebuah upacara yang dikenal sebagai Dewan Aksesi.

“Meninggalnya Ibunda tercinta, Yang Mulia Ratu, merupakan momen kesedihan terbesar bagi saya dan seluruh anggota keluarga saya,” ujar Charles.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya seorang Penguasa yang disayangi dan seorang Ibu yang sangat kami cintai. Saya tahu kehilangannya akan sangat dirasakan di seluruh negeri, Alam dan Persemakmuran, dan oleh banyak orang di seluruh duni,” katanya.

“Selama masa berkabung dan perubahan ini, saya dan keluarga saya akan dihibur dan ditopang oleh pengetahuan kami tentang rasa hormat dan kasih sayang mendalam yang selalu dipegang teguh Ratu,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Percepatan Proses Rencana Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Elektronik

Mata Indonesia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini