Pernyataan Resmi Pangeran Charles usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON – Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis 8 September 2022. Pangeran Charles, yang akan naik menjadi Raja, sangat berduka atas kepergian ibunya.

Ratu Elizabeth meninggal dunia di usia 96 tahun di Balmoral. Sebelumnya, Ratu Elizabeth II berada di bawah pengawasan medis dokter istana karena khawatir dengan kesehatan Ratu Elizabeth II.

Pernyataan resmi Pangeran Charles diunggah akun Instagram resmi Istana Buckingham. Dalam akun tersebut, ditulis ‘Pernyataan dari Yang Mulia Raja’. Artinya, Charles sudah lagnsung menjadi raja meskipun belum secara resmi karena harus melewati beberapa prosesi.

Dikutip dari BBC, Charles akan resmi meneruskan takhta kerajaan dalam waktu 24 jam setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II. Peresmiannya akan dilakukan di Istana St James dalam sebuah upacara yang dikenal sebagai Dewan Aksesi.

“Meninggalnya Ibunda tercinta, Yang Mulia Ratu, merupakan momen kesedihan terbesar bagi saya dan seluruh anggota keluarga saya,” ujar Charles.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya seorang Penguasa yang disayangi dan seorang Ibu yang sangat kami cintai. Saya tahu kehilangannya akan sangat dirasakan di seluruh negeri, Alam dan Persemakmuran, dan oleh banyak orang di seluruh duni,” katanya.

“Selama masa berkabung dan perubahan ini, saya dan keluarga saya akan dihibur dan ditopang oleh pengetahuan kami tentang rasa hormat dan kasih sayang mendalam yang selalu dipegang teguh Ratu,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini