MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkirakan menolak permohonan yang diajukan tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E.
Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam keterangannya Jumat 5 Agustus 2022.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Bharada E sudah dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
“Selain itu, saat investigasi, LPSK menemukan kejanggalan dari keterangan Bharada E. Keterangan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang diterima LPSK,” ujar Hasto.
Meski demikian, LPSK akan memberikan perlindungan jika Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator.
Hasto mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat perlindungan tersebut.
Jika menjadi justice collaborator, penahanan Bharada E harus dipisahkan dari pelaku kejahatan lainnya.
Saat ini, LPSK juga telah meminta kepolisian untuk menjaga keselamatan Bharada E agar dapat memberikan keterangan secara utuh hingga proses persidangan nantinya.