Permohonan Perlindungan Bharada E Kemungkinan Besar Ditolak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkirakan menolak permohonan yang diajukan tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E.

Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam keterangannya Jumat 5 Agustus 2022.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Bharada E sudah dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

“Selain itu, saat investigasi, LPSK menemukan kejanggalan dari keterangan Bharada E. Keterangan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang diterima LPSK,” ujar Hasto.

Meski demikian, LPSK akan memberikan perlindungan jika Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator.

Hasto mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat perlindungan tersebut.

Jika menjadi justice collaborator, penahanan Bharada E harus dipisahkan dari pelaku kejahatan lainnya.

Saat ini, LPSK juga telah meminta kepolisian untuk menjaga keselamatan Bharada E agar dapat memberikan keterangan secara utuh hingga proses persidangan nantinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BULOG Yogyakarta siap dukung Swasembada Pangan Nasional dengan Penyerapan Gabah Beras

Mata Indonesia, Bantul - Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Serapan Gabah Petani (Sergap) pada Minggu, 25 Januari 2026. Kegiatan pembelian gabah petani ini dilaksanakan di beberapa titik di wilayah DIY, salah satunya di Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini