Permohonan Perlindungan Bharada E Kemungkinan Besar Ditolak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkirakan menolak permohonan yang diajukan tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E.

Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam keterangannya Jumat 5 Agustus 2022.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Bharada E sudah dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

“Selain itu, saat investigasi, LPSK menemukan kejanggalan dari keterangan Bharada E. Keterangan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang diterima LPSK,” ujar Hasto.

Meski demikian, LPSK akan memberikan perlindungan jika Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator.

Hasto mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat perlindungan tersebut.

Jika menjadi justice collaborator, penahanan Bharada E harus dipisahkan dari pelaku kejahatan lainnya.

Saat ini, LPSK juga telah meminta kepolisian untuk menjaga keselamatan Bharada E agar dapat memberikan keterangan secara utuh hingga proses persidangan nantinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini