MATA INDONESIA, JAKARTA-Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Agustus 2021.
Mereka dijebloskan ke Rutan Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keduanya baru selesai dieksekusi ke Lapas Cipinang. Keduanya menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp 6,078 triliun dan Rp 10,728 trilun.
Selain Bentjok dan Heru, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana lainnya yaitu Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta terpidana Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang dihukum selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan di Rutan Cipinang.
Sementara, untuk terpidana Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dijebloskan ke Rutan Salemba.
Atas putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi.
Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.