Permohonan Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro Dijebloskan ke Rutan Cipinang Seumur Hidup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Agustus 2021.

Mereka dijebloskan ke Rutan Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keduanya baru selesai dieksekusi ke Lapas Cipinang. Keduanya menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp 6,078 triliun dan Rp 10,728 trilun.

Selain Bentjok dan Heru, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana lainnya yaitu Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, serta terpidana Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang dihukum selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan di Rutan Cipinang.

Sementara, untuk terpidana Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dijebloskan ke Rutan Salemba.

Atas putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi.

Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi OPM Merusak Pendidikan dan Menghambat Kemajuan Papua

Oleh: Petrus Pekei* Papua adalah tanah harapan, tempat masa depan generasi muda bertumbuh melalui pendidikan, kerja keras, dan persaudaraan. Setiap upaya yang mengganggu ketenangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Papua sejatinya berseberangan dengan cita-citabesar tersebut. Karena itu, penguatan narasi damai dan dukungan terhadap kehadiran negara menjadi energi utama untuk memastikan Papua terus melangkah maju. Di tengah dinamikakeamanan, bangsa ini menunjukkan keteguhan sikap bahwa keselamatan warga sipil, keberlanjutan pendidikan, dan pembangunan berkeadilan adalah prioritas yang tidak dapatditawar. Peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja pembangunan fasilitas pendidikan di Yahukimomenggugah solidaritas nasional. Respons publik yang luas memperlihatkan kesadarankolektif bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan Papua. Sekolah bukan sekadarbangunan, melainkan simbol harapan, jembatan menuju kesejahteraan, dan ruang aman bagianak-anak Papua untuk bermimpi. Ketika ruang ini dilindungi bersama, optimisme tumbuhdan kepercayaan terhadap masa depan kian menguat. Dukungan masyarakat terhadap langkahtegas aparat keamanan merupakan bentuk kepercayaan pada negara untuk memastikan rasa aman hadir nyata hingga ke pelosok. Narasi persatuan semakin kokoh ketika tokoh-tokoh masyarakat Papua menyampaikanpandangan yang menyejukkan. Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay, menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dan keberlanjutanpembangunan, khususnya pendidikan. Pandangannya menekankan bahwa stabilitas adalahprasyarat utama bagi kesejahteraan, dan negara perlu bertindak tegas serta terukur agar ketenangan sosial terjaga. Ajakan kepada masyarakat untuk tetap waspada, memperkuatkomunikasi dengan aparat, dan menolak provokasi menjadi penopang kuat bagi ketertibanbersama. Sikap serupa juga disuarakan oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini