Permasalahan Papua Bisa Selesai Melalui Pendekatan Dialog

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dialog damai dinilai menjadi salah satu keinginan dari kelompok separatis dan teroris (KST) Papua menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai bahwa dialog harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah pada jalur non-kekerasan. Namun, pihak yang ingin melepaskan diri dari NKRI patut menjadi perhatian.

“Dialog memang harus dilakukan dalam rangka penyelesaian masalah pada jalur non-kekerasan tetapi harus dalam kerangka peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam kerangka NKRI tidak ada toleransi atas pembahasan di luar konteks NKRI termasuk opsi memisahkan diri dari NKRI,” kata Stanislaus Riyanta kepada Mata Indonesia News, Sabtu 11 Desember 2021.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meyakini bahwa kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi modal besar dalam penanganan konflik di Papua yang lebih humanis.

Taufan menegaskan penyelesaian konflik di Papua memerlukan langkah terobosan yang selama ini sudah dilakukan dengan upaya dialog. Pendekatan dialog damai harus diletakkan di depan seiring dengan akselerasi pembangunan yang berbasis hak asasi manusia dan penghormatan harkat dan martabat orang Papua.

“Kami meyakini kepemimpinan Bapak Presiden akan menjadi modal besar bagi pendekatan yang lebih humanis dan bermartabat,” kata Taufan.

Komnas HAM juga terus berupaya mengambil inisiatif jalan damai.

“Hal ini telah mendapatkan sambutan dari banyak elemen masyarakat, serta dari lembaga penegak hukum,” kata Taufan.

Adapun hal ini disampaikan saat Peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada hari Jumat 10 Desember 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini