MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia akan segera menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, saat menyampaikan pidato kunci pada acara High-level Dialogue (HLD) on Driving Ocean and Investment in Climate Action dengan tema The Role of Ocean for Climate and Biodiversity, Glasgow, pada Selasa 2 November 2021.
Kebijakan ini untuk memastikan kepentingan ekologi terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat terwujud secara optimal. ”Kebijakan berbasis kuota berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi,” ujar Menteri KP Trenggono.
Dia mencontohkan negara-negara di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru dan Australia. Mereka telah menerapkan sistem kuota untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan.
“Bahkan, Tiongkok akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota) untuk memastikan komoditas, dan lingkungan sehat,” kata Menteri KP Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan berbasis kuota akan lengkap dengan teknologi pemantauan terpadu. Teknologi ini berperan untuk memantau kepatuhan pelaku, baik di area penangkapan, jumlah ikan berdasarkan kuota volume produksi. Selain itu jenis alat tangkap, pelabuhan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, maupun penggunaan anak buah kapal lokal.
“Kami menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu,” ujarnya.
Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagi WPPNRI dalam tiga zona. Pertama, zona industri yang terbagi kuota penangkapannya untuk pelaku usaha perikanan (industri), nelayan tradisional, serta kuota hobi. Kedua, zona terbatas dan pemijahan, serta ketiga zona nelayan lokal yang pelaksanaannya tanpa kuota penangkapan.
“Sejauh ini melihat kemajuan dalam formulasi dan penerapan kebijakan (kuota) saya meyakini kebijakan berbasis kuota akan menghasilkan multiplier effect untuk pembangunan nasional, termasuk mendukung ketahanan pangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan berbasis kuota sebagai perangkat kunci memberantas praktik perikanan yang ilegal (llegal, Unreported and Unregulated/IUU Fishing). Kemudian untuk mendorong pengelolaan, mengatasi isu-isu terkait pengumpulan data, serta optimalisasi pelabuhan-pelabuhan perikanan di Indonesia.
Penerapan secara penuh kebijakan berbasis kuota menurutnya dapat meningkatkan produktivitas dan berkontribusi pada pencapaian strategi net-zero emissions dan updated national determined contribution (NDC).
Mengingat semakin efektif dan efisien pemanfaatan sumber daya dan energi dalam kegiatan penangkapan ikan berkelanjutan. “Saya percaya kita mampu mengoptimalkan potensi Ekonomi Biru (kita). Dan pada saat yang sama menjaga keberlanjutan ekosistem untuk Indonesia yang makmur,” kata Menteri KP Trenggono.