Perikanan akan Berbasis Kuota

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia akan segera menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, saat  menyampaikan pidato kunci pada acara High-level Dialogue (HLD) on Driving Ocean and Investment in Climate Action dengan tema The Role of Ocean for Climate and Biodiversity, Glasgow, pada Selasa 2 November 2021.

Kebijakan ini untuk memastikan kepentingan ekologi terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat terwujud secara optimal. ”Kebijakan berbasis kuota berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi,” ujar Menteri KP Trenggono.

Dia mencontohkan negara-negara di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru dan Australia. Mereka telah menerapkan sistem kuota untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan.

“Bahkan, Tiongkok akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota) untuk memastikan komoditas, dan lingkungan sehat,” kata Menteri KP Trenggono.

Penerapan kebijakan penangkapan berbasis kuota akan lengkap dengan teknologi pemantauan terpadu. Teknologi ini berperan untuk memantau kepatuhan pelaku, baik di area penangkapan, jumlah ikan berdasarkan kuota volume produksi. Selain itu jenis alat tangkap, pelabuhan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, maupun penggunaan anak buah kapal lokal.

“Kami menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu,” ujarnya.

Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagi WPPNRI dalam tiga zona. Pertama, zona industri yang terbagi kuota penangkapannya untuk pelaku usaha perikanan (industri), nelayan tradisional, serta kuota hobi. Kedua, zona terbatas dan pemijahan, serta ketiga zona nelayan lokal yang pelaksanaannya tanpa kuota penangkapan.

“Sejauh ini melihat kemajuan dalam formulasi dan penerapan kebijakan (kuota) saya meyakini kebijakan berbasis kuota akan menghasilkan multiplier effect untuk pembangunan nasional, termasuk mendukung ketahanan pangan,” katanya.

Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan berbasis kuota sebagai perangkat kunci memberantas praktik perikanan yang ilegal (llegal, Unreported and Unregulated/IUU Fishing). Kemudian untuk mendorong pengelolaan, mengatasi isu-isu terkait pengumpulan data, serta optimalisasi pelabuhan-pelabuhan perikanan di Indonesia.

Penerapan secara penuh kebijakan berbasis kuota menurutnya dapat meningkatkan produktivitas dan berkontribusi pada pencapaian strategi net-zero emissions dan updated national determined contribution (NDC).

Mengingat semakin efektif dan efisien pemanfaatan sumber daya dan energi dalam kegiatan penangkapan ikan berkelanjutan. “Saya percaya kita mampu mengoptimalkan potensi Ekonomi Biru (kita). Dan pada saat yang sama menjaga keberlanjutan ekosistem untuk Indonesia yang makmur,” kata Menteri KP Trenggono.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini