Beres KTT di Skotlandia, Jokowi Langsung Terbang ke Abu Dhabi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan lawatan kerja luar negerinya ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, setelah selesai menghadiri rangkaian KTT Pemimpin Dunia COP-26 di Glasgow, Skotlandia, pada 1-2 November 2021.

Presiden dan rombongan berangkat dari Bandara Internasional Glasgow Prestwick, lepas landas sekitar pukul 11.20 waktu setempat.

Di Abu Dhabi, Presiden akan bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed Bin Zayed (MBZ), meninjau sejumlah infrastruktur, hingga bertemu dengan para tokoh dan pebisnis Persatuan Emirat Arab.

Selama dua hari di Glasgow, Jokowi menjalani sejumlah agenda kerja yang cukup padat.

Di hari pertama, Jokowi mengadakan pertemuan bisnis dengan para CEO perusahaan Inggris. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengakselerasi realisasi komitmen investasi perusahaan yang hadir dalam pertemuan yang mencapai 9,29 miliar US dolar guna mendukung percepatan transisi energi dan ekonomi hijau di Indonesia.

Presiden juga menghadiri upacara pembukaan KTT Pemimpin Dunia COP-26 yang digelar di Scottish Event Campus (SEC). Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim, antara lain laju deforestasi yang turun signifikan dan terendah dalam 20 tahun terakhir, hingga penurunan kebakaran hutan sebesar 82 persen pada 2020.

Di sela-sela KTT COP-26, Jokowi juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh dan menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan Palestina menjadi negara yang merdeka, berdaulat penuh, dan dapat menentukan nasibnya sendiri dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negaranya.

Sementara itu, pada pertemuan bilateral dengan PM Slovenia Janez Jansa, Presiden mengharapkan agar Slovenia mendorong finalisasi perundingan Indonesia–EU Comprehensive Economic Partnership Agreement.

Selain itu, Jokowi juga menggelar pertemuan bilateral dengan PM Inggris, Boris Johnson di mana kedua pemimpin sepakat untuk meningkatkan kerja sama ekonomi kedua negara. Kepada Presiden Jokowi, PM Johnson bahkan menyatakan pentingnya dukungan berupa investasi hijau, dukungan multilateral development banks, dan teknologi hijau yang terjangkau.

Adapun saat bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, Presiden Jokowi setidaknya membahas empat isu utama, yaitu apresiasi kerja sama di bidang kesehatan, pentingnya kedua negara untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi, isu perubahan iklim, dan presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022.

Selain itu, kedua Kepala Negara juga melakukan tukar pikiran mengenai berbagai isu internasional, antara lain demokrasi, Myanmar, dan Afghanistan.

Di hari kedua, Jokowi menjadi salah satu dari tiga pembicara pada World Leaders Summit on Forest and Land Use. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi antara lain menyampaikan soal pengelolaan hutan yang harus memadukan pertimbangan kebijakan lingkungan dengan ekonomi dan sosial. Presiden Jokowi juga menegaskan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman tentang keberhasilannya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini