Turun Lagi Gaes, Ini Kelonggaran Peraturan di PPKM Level 1

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2-15 November 2021. Status PPKM Level 1 di Jakarta dilakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa aturan PPKM level 1 yang berlaku di DKI Jakarta dan beberapa daerah:

  1. Mal dan pasar buka 100 persen

Pemerintah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00.

Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit.

2. Tempat ibadah masih dibatasi

Pembatasan berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM level 1. Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

3. Tempat wisata masih dibatasi

Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata. Kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orang tua. Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata. Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

4. Transportasi wajib pcr

Transportasi boleh beroperasi hingga 100 persen kapasitas. Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh.

Penumpang pesawat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes PCR berlaku hingga 3 hari.

Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin Covid-19, hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1×24 jam.

Pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen. Tes tersebut berlaku hingga satu hari setelah pengambilan sampel.

5. Sekolah tatap muka

Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kecuali diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.

6. WFO 70 persen

Perkantoran sektor nonesensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor (work from office/WFO) hingga 75 persen. Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini