MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahasiswa termasuk masyarakat tidak perlu melakukan demonstrasi untuk memperbaiki Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), tetapi bisa langsung ke DPR atau pemerintah.
Hal itu diungkapkan Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Mudzakkir dalam pernyataan melalui fasilitas virtual yang dikutip Selasa 9 Agustus 2022.
“Percuma kamu demo, tetapi tidak memakai otak kita untuk membantu merumuskan atau mengusulkan rumusan buat Saya itu zaman lalu. Buat Saya, sekarang naskah (akademik) sudah ada, sudah dipublikasi semuanya,” ujar Mudzakkir.
Jadi sekarang kalau kita ingin mengusulkan tinggal mengalamatkannya langsung ke DPR atau pemerintah.
Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membuka ruang sosialiasi seluas-luasnya untuk RKUHP itu.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sedang giat melakukannya di sejumlah universitas seluruh Indonesia, serta masyarakat luas untuk sosialisasi RKUHP.