MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah merancang peraturan dalam transisi Pandemi Covid-19 menuju normal.
Salah satunya adalah para pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu membawa hasil negatif tes antigen dan PCR.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers rutin mingguan soal penanganan Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, darat dan laut yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap (booster) sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut, Senin 7 Maret 2022.
Peraturan itu menurut Luhut akan diterbitkan dalam waktu dekat ini oleh lembaga yang terkait.
Seluruh kompetisi olahraga boleh menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster.
Selain itu, mereka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaksikan kegiatan olahraga tersebut.