MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyantuman pasal penodaan agama pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hal penting yang tidak melanggar kebebasan berpendapat.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Advokasi dan Nonlitigasi LBH GP Ansor, Dendy Zuharil Finsa, melalui pesannya yang dilihat Jumat 9 September 2022.
“Kita sebagai negara yang multietnis dan multiagama, maka perlu ada rancangan undang-undang yang mengatur tentang penistaan agama,” ujar Dendy.
Namun, klausul itu harus disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.
Pasal penodaan agama dan kepercayaan pada RKUHP diatur dalam tiga pasal 302, 303 dan 304.
Sedang tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah diatur dalam pasal 305, 306 dan 307.