Penyantuman Pasal Penodaan Agama di RKUHP Merupakan Hal Penting

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyantuman pasal penodaan agama pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hal penting yang tidak melanggar kebebasan berpendapat.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Advokasi dan Nonlitigasi LBH GP Ansor, Dendy Zuharil Finsa, melalui pesannya yang dilihat Jumat 9 September 2022.

“Kita sebagai negara yang multietnis dan multiagama, maka perlu ada rancangan undang-undang yang mengatur tentang penistaan agama,” ujar Dendy.

Namun, klausul itu harus disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

Pasal penodaan agama dan kepercayaan pada RKUHP diatur dalam tiga pasal 302, 303 dan 304.

Sedang tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah diatur dalam pasal 305, 306 dan 307.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini