MINEWS.ID, JAKARTA – Penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang tidak bisa langsung menurunkan harganya. Maka Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket penerbangan domestik hingga 10 persen.
“Persentase turunnya TBA tidak mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,†kata Tulus di Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Seperti diberitakan, kemarin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan tarif batas atas tiket pesawat terbang harus turun 12 – 16 persen.
Menurut Tulus perintah tersebut justu bisa memicu maskapai penerbangan menaikkan tarifnya di angka 85 persen.
Tulus menegaskan menurunkan harga tiket pesawat, tidak bisa hanya dengan menurunkan TBA, tetapi juga dengan menurunkan PPN tarif pesawat 10 persen.
Seperti dilansir antara, Tulus mengatakan penurunan PPN tersebut bisa bertahap mulai dari lima persen.
Dengan begini maskapai akan menilai pemerintah adil. Tidak hanya maskapai yang harus rela tergerus keuntungannya, tetapi pemerintah juga. Sebab, penurunan PPN itu berpotensi mengurangi pendapatan pemerintah.
Alasannya komponen tiket pesawat bukan hanya persoalan tarif batas atas belaka. Sebab ada juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun selalu naik.
Maka tanpa mengurangi tarif kebandaraudaraan penurunan TBA tiket pesawat 12 – 16 persen tidak akan menurunkan harga tiket secara signifikan.
Sebab, faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.