Penumpang Bertambah Saat PPKM, PT KAI Perketat Aturan Naik KRL

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba, mengatakan terus memperketat aturan naik KRL bagi penumpang saat perpanjangan PPKM.

Tercatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) bertambah lima persen pada Senin pagi, 4 Oktober 2021 pagi, dibandingkan satu pekan sebelumnya. 

“Hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL sejumlah 143.867 pengguna atau bertambah sekitar 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama,” ujarnya.

Anne merinci, stasiun yang mengalami kenaikan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede sebanyak 11.058 atau naik sembilan persen dibanding waktu yang sama pekan lalu.

Kemudian, Stasiun Bogor sebanyak 10.874 pengguna atau naik enam persen, serta Stasiun Parungpanjang sebanyak 5.172 pengguna atau naik tiga persen.

Di tengah volume pengguna yang bertambah seiring masyarakat kembali beraktivitas, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana berjalan selama masa pandemi ini.

Petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta. Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota.

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” kata Anne.

Anne menambahkan, ada aturan lain yang diberlakukan yakni di antaranya tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk.

Kemudian anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

“KAI Commuter sebagai operator KRL tetap memberlakukan aturan-aturan terkait protokol kesehatan kepada para pengguna di tengah masa pandemi Covid-19. Mulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi DC Hentikan Mobil, Ternyata Ada BPKB Ganda

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menyampaikan bahwa, ada 6 orang debt collector berasal dari PT LMA mendapat kuasa dari perusahaan leasing yang berkantor di Denpasar Bali tersebut mengepung dan menghentikan sebuah mobil yang melaju di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini