MATA INDONESIA, JAKARTA – Divisi Humas Mabes Polri menyampaikan penjual senjata api ke ZA, pelaku yang menyerang Mabes Polro beberapa waktu lalu kini resmi menjadi tersangka. Tersangka penjual senpi ilegal itu berinisial M dan sudah diamakan oleh Densus 88.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Mabes Polri, Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senpi terhadap ZA,” katanya di Mabes Polri, Rabu 7 April 2021.
Meski begitu, Ramadhan menjelaskan penyidik masih menerapkan pasal Undang-Undang Darurat 1 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal. M pun masih didalami penyidik apakah dirinya memiliki unsur terorisme.
“Sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka kepemilikikan penjualan senjata secara ilegal,” katanya.
Ramadhan juga mengatakan saat ini Densus 88 masih berfokus pada penyidikan penjualan senpi yang dilakukan M. Ramadhan menjelaskan pihak penyidik belum mendalami soal latar belakang dari M.
“Fokusnya saat ini menangani penyidikan, siapa dia sebenarnya kita masih fokus ke penjualan senpi ilegal,” katanya.
terimkasih atas postingannya dan mau berbagi informasi penting