Penjelasan Kuasa Hukum Atas Kasus Wanita yang Batal Nikah dan Tuntut Pacarnya Rp 1,4 Miliar di Kota Kupang

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Seorang wanita berinisial WED (penggugat) melayangkan gugatan kepada pacarnya yang berinisial CDH (tergugat) senilai Rp 1.477.000.000 ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. Alasannya karena batal untuk menikah, padahal mereka sudah melangsungkan pertunangan pada 18 Desember 2020. Selain itu, yang ikut digugat adalah DYH yang merupakan kerabat dari CDH.

“Alasan kami melayangkan gugatan karena tergugat diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 1365 KU perdata dan juga ada dalam yurisprudensi MA 3277/PDT/ tahun 2000,” kata Pengacara korban Jeremias Alexander Wewo, SH, MH kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.

Ia pun menjelaskan kronologi kasus ini. Awalnya penggugat dan tergugat adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak April 2019. Dan sekitar April 2020, penggugat dinyatakan hamil, yang merupakan hasil hubungan badan dengan tergugat. Dan pada saat itu, tergugat menginformasikan hal tersebut kepada penggugat.

“Apakah penggugat bersedia bertanggungjawab? Dan penggugat (waktu itu) menyatakan bersedia mengawini tergugat,” ujarnya.

Kemudian, penggugat menyampaikan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Dan orang tua penggugat segera menghubungi keluarga tergugat.

“Karena tergugat sehari-hari sering datang bertamu ke rumah penggugat. Dan ketika ditanya tergugat dengan lantang bersedia untuk mengawini penggugat,” katanya.

Selanjutnya karena ada kesepakatan keluarga dari kedua belah pihak, maka terjadi proses peminangan pada 18 Desember 2020 dan bayinya lahir pada 24 Desember 2020. Dan selesai masa peminangan, tergugat mulai tinggal di rumah penggugat.

“Karena untuk menjaga kalau sewaktu-waktu penggugat melahirkan, tergugat bisa ikut mendampingi,” ujarnya.

Namun, sifat tergugat mulai berubah sejak Januari 2022. Tergugat sering pulang subuh. Ketika ditegur oleh penggugat, tergugat malah memarahi penggugat. Dan mulai sejak itu, tergugat tidak lagi tinggal bersama-sama dengan penggugat.

“Menurut kami, tindakan tergugat ini dilakukan secara sengaja karena bertindak kasar memarahi penggugat dan orang tua penggugat. Untuk itu, kami meminta tergugat membayar denda dan hak-hak kepada penggugat dan keluarga penggugat,” katanya.

Kasus ini masih akan berlanjut di pengadilan. Tanggal 23 Juni 2022 akan dilanjutkan dengan sidang replik jawaban dari penggugat dari tergugat dan turut tergugat.

Berikut rincian biaya ganti rugi dan denda itu berupa biaya pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III dan peminangan yang totalnya senilai Rp 52.000.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Kemudian, Carlos juga perlu membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000. Selanjutnya biaya pemeliharaan anak, sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi seluruhnya sebesar Rp 425.000.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuh kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut ‘Na Olu Wan Feto’ sebesar Rp 525.000.000 yang harus dibayar secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Kemudian tergugat juga diminta membayar kerugian immaterial karena nama baik keluarga dilecehkan akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Penggugat juga meminta majelis hakim dalam menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan sebesar Rp 175.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Mendesak penggugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kendaraan Dinas dan Non Dinas Kodim 0732/ Sleman, di Razia Denpom IV/ Yogyakarta.

Mata Indonesia, Sleman - Ratusan kendaraan dinas non dinas, baik itu roda dua maupun roda empat yang dipakai oleh anggota Kodim 0732/ Kabupaten Sleman dicek kondisi fisik serta kelengkapan surat - suratnya oleh Denpom IV/2 Yogyakarta pada hari Senin." Operasi ini di lakukan di halaman Makodim 0732/ Sleman pada tanggal (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini