Pengosongan Lempuyangan: PT KAI Tegas, Sultan HB X Angkat Bicara, Warga Terjepit

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 yang meminta warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta untuk segera mengosongkan rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan paling lambat akhir Juli 2025.

Permohonan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan hingga setelah 17 Agustus 2025 ditolak oleh PT KAI.

Keputusan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sultan HB X: Urusan Warga dan PT KAI, Sudah Ada Ganti Rugi

Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan keterangan bahwa pengosongan rumah dinas di Lempuyangan merupakan kewenangan PT KAI sepenuhnya.

“Ini urusan antara PT KAI dan warga,” ujar Sultan Kamis 19 Juni 2025.

Sultan menjelaskan bahwa rumah dinas yang ditempati warga selama bertahun-tahun adalah aset PT KAI.

Karena itu, warga seharusnya mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama PT KAI, apalagi telah disediakan kompensasi pembongkaran bangunan tambahan.

“Kesepakatan ganti rugi sudah ada, tinggal menyesuaikan waktunya. Warga minta pindah setelah Agustus, tapi keputusan tetap ada di PT KAI,” tambahnya.

Warga Ajukan Tambahan Kompensasi, Sultan: Tidak Bisa Dipenuhi

Terkait permintaan tambahan kompensasi yang diajukan warga setara harga rumah KPR Rp 250 juta, Sultan menyatakan tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Keraton Yogyakarta sudah menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 750 juta untuk 14 rumah warga terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.

“Kalau semua tuntutan dipenuhi, negara harus membiayai rumah seluruh warga di Indonesia. Itu tidak mungkin,” tegasnya.

PT KAI Tolak Perpanjangan Waktu dan Tambahan Kompensasi

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa perusahaan menolak permintaan warga terkait perpanjangan waktu pembongkaran.

“Manajemen telah menetapkan batas akhir pengosongan rumah sampai akhir Juli 2025. Warga diminta mengosongkan secara sukarela,” jelas Feni.

PT KAI juga menolak permintaan tambahan kompensasi yang diajukan warga. Sesuai prosedur, kompensasi yang diberikan hanya berupa ongkos bongkar bangunan, mengacu pada ketentuan pusat.

“Kami tetap pada keputusan awal. Tidak ada perubahan kompensasi,” tegasnya.

Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Berlangsung Sejak April 2025

Konflik penggusuran 14 rumah warga di kawasan Tegal Lempuyangan ini sudah berlangsung sejak pertengahan April 2025.

Tarik ulur antara warga dan PT KAI sempat berlarut, bahkan beberapa warga sempat menolak pengukuran lahan sebelum ada kesepakatan final.

Setelah hampir dua bulan proses mediasi, warga akhirnya menerima kompensasi dari PT KAI serta bebungah dari Keraton Yogyakarta.

Harapan Warga Lempuyangan

Warga sempat berharap adanya forum mediasi resmi antara Keraton Yogyakarta dan PT KAI untuk mencari solusi terbaik terkait penggusuran Stasiun Lempuyangan.

Namun, keputusan tetap berada di tangan PT KAI sesuai ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menjaga Papua Tetap Kondusif Saat Nataru, Tanggung Jawab Bersama Semua Elemen

Oleh : Loa Murib Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Papua menunjukkan kondisi keamanan dan ketertiban yang relatif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini