MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan harus lebih teliti lagi melakukan tes usap PCR kepada para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura dan Malaysia.
Hal itu diingatkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Letjen TNI Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, Kamis 24 Maret 2022.
“Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengingatkan, meski kewajiban karantina dihapus, PPLN tetap wajib melakukan pemeriksaan ulang di pintu kedatangan.
Selain itu, PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Dia menyebut, Kota Batam dan Kabupaten Bintan merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari Singapura dan Malaysia.
Batam sebagai kota industri perekonomian dan Bintan yang sarat akan destinasi wisata menjadi magnet bagi wisatawan untuk masuk ke wilayah itu melalui jalur laut.