YOGYAKARTA, Minews – Rencana pengembangan kawasan wisata di Pantai Sanglen oleh PT Biru Bianti Indonesia kini memasuki babak baru. Di tengah dinamika sosial yang muncul, pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menghormati hukum yang berlaku serta menjaga integritas alam sebagai bagian dari warisan dunia.
Menanggapi kekhawatiran mengenai dampak lingkungan di kawasan karst, Wahyu Karna Dijaya selaku Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia menegaskan bahwa perlindungan ekosistem adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tunduk pada aturan internasional karena posisi geografis lokasi tersebut.
“Perusahaan tetap mengacu pada standar UNESCO Global Geopark. Perlu dipahami bahwa Pantai Sanglen masuk dalam daftar lindung sebagai bagian dari Gunungsewu Global Geopark. Hal ini menuntut kami untuk menjalankan pengelolaan yang sangat ketat berbasis pada aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” kata Wahyu saat dihubungi pada Minggu (3/5/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bentang alam karst tetap terjaga, mencegah risiko krisis air, serta menghindari kerusakan permanen yang dikhawatirkan banyak pihak. Menurutnya, saat ini sedang berlangsung proses AMDAL sebagai dokumen lingkungan di kawasan bentang alam krast (KBAK).
Wahyu menjelaskan bahwa proses legalitas telah ditempuh secara transparan sejak tahun 2021. Upaya ini mencakup pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) serta izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami berproses dari tahun 2021 hingga 2026 karena menunggu Surat Kekancingan untuk tanah Kasultanan disetujui serta izin Gubernur untuk TKD. Kami memahami bahwa legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan ini tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait dinamika di lapangan, Wahyu menekankan bahwa perusahaan mengedepankan musyawarah. Melalui dialog yang humanis dengan Ketua Pokdarwis setempat, Riyadi, telah tercapai kesepakatan mengenai relokasi disertai kompensasi yang layak bagi warga yang telah lama beraktivitas di sana.
Pihak perusahaan memastikan bahwa setiap tahapan tidak dilakukan secara sepihak. Wahyu merinci bagaimana proses pelibatan warga tersebut dilakukan secara terbuka.
“Kami mengedepankan transparansi. Seluruh proses diawali dengan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki pegangan yang jelas,” jelas Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan administrasi dilakukan secara paralel untuk memastikan kepatuhan pada sistem birokrasi modern maupun aturan daerah.
“Berdasarkan kesepakatan itu, pihak desa memberikan rekomendasi yang diteruskan secara berjenjang ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Di saat yang sama, PT Biru Bianti Indonesia juga menyiapkan seluruh dokumentasi teknis sebagai syarat perizinan melalui sistem OSS, sehingga aspek legalitasnya terpenuhi dari segala sisi,” pungkasnya.
Mengenai munculnya kelompok yang baru menempati lahan selama masa tunggu perizinan (2021-2026), pihak pengelola berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang persuasif. Wahyu menyayangkan adanya pihak yang menempati lokasi tanpa izin di tengah proses legalitas yang sedang berjalan.
“Harapannya, semangat pembangunan ini menjadi motor kemajuan bersama tanpa meninggalkan kearifan lokal, sembari tetap menjaga marwah Pantai Sanglen sebagai bagian dari warisan dunia yang terlindungi,” ujar Wahyu.

