TANGERANG SELATAN, Minews – Kabut tipis yang menyelimuti langit Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa pekan terakhir bukan lagi sekadar pemandangan pagi biasa, melainkan alarm bagi kesehatan publik. Keresahan warga yang viral di media sosial terkait memburuknya kualitas udara kini direspons Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan langkah-langkah yang lebih taktis dan transparan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin mewakili pernyataan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk melakukan pendekatan tanggung jawab bersama (shared responsibility). Pemkot Tangsel enggan terjebak dalam narasi saling menyalahkan terkait fenomena polusi lintas batas yang kerap menjadi perdebatan.
“Pemkot Tangsel menyadari sepenuhnya keresahan warga. Penurunan kualitas udara ini adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” ujar Asep saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Minggu (3/5/2026).
Asep menjelaskan bahwa meskipun polusi tidak mengenal batas administratif (transboundary pollution), Pemkot memilih untuk memprioritaskan variabel yang berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Hal ini mencakup pengendalian emisi kendaraan lokal serta penghentian total praktik pembakaran sampah ilegal di tengah pemukiman.
Transparansi Data dan Pengawasan Mandiri
Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemkot Tangsel kini membuka akses data kualitas udara secara real-time kepada publik. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen edukasi agar masyarakat mendapatkan informasi akurat langsung dari sumbernya.
“Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama; jika data menunjukkan kategori tidak sehat, itu adalah alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan,” tegas Asep.
Ketegasan ini juga dibarengi dengan sanksi hukum yang tidak main-main. Praktik pembakaran sampah domestik yang selama ini dianggap remeh, kini menjadi target utama penertiban. Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, pelanggar yang terbukti membakar sampah secara terbuka di lahan kosong maupun pekarangan dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 50 juta.
“Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” tambahnya.
Di sektor transportasi, Tangsel terus berupaya memimpin transisi menuju energi bersih. Mengacu pada data nasional per Mei 2026, populasi kendaraan listrik (EV) telah menembus 252.000 unit, atau tumbuh 78 persen secara tahunan. Tangsel sendiri kini mengukuhkan diri sebagai wilayah dengan ekosistem EV paling siap melalui ketersediaan ribuan titik pengisian daya (SPKLU) di kawasan BSD hingga Bintaro.
Namun, Asep mengingatkan bahwa teknologi hanya sebagian dari solusi. Kunci utamanya tetap pada perubahan perilaku masyarakat dalam memilih moda transportasi. Ia mematahkan stigma bahwa transportasi publik di Tangsel sulit diakses dengan menonjolkan integrasi shuttle bus dan KRL yang kian memadai.
“Beralih ke transportasi umum adalah cara paling instan untuk mengurangi beban emisi kendaraan pribadi,” ujarnya.
Tantangan terbesar Tangsel justru terletak pada statusnya sebagai pusat destinasi belanja dan penyelenggaraan event internasional. Sebagai magnet aktivitas, Tangsel setiap harinya menerima lonjakan ribuan kendaraan dari luar daerah yang masuk menuju mall atau pusat konvensi.
Asep mengakui, sebagai pusat destinasi yang dicintai warga luar daerah, Tangsel memiliki beban emisi tambahan dari mobilitas pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan dan acara internasional. Namun, ia optimis bahwa kolaborasi lintas wilayah dan kesadaran kolektif akan menjadi kunci.
“Kami tidak ingin hanya sekadar merilis teks atau kebijakan di atas kertas. Kami ingin setiap langkah, mulai dari uji emisi gratis hingga pengawasan ketat di lapangan, dirasakan manfaatnya oleh warga. Ini adalah momentum bagi kita untuk bersatu. Pemerintah menyediakan sistemnya, namun tangan masyarakatlah yang akan mengembalikan biru langit Tangerang Selatan,” kata Asep.
Menurutnya, setiap hari ribuan kendaraan dari luar daerah masuk ke pusat perbelanjaan dan pusat acara di Tangsel. Emisi dari kendaraan pendatang ini adalah variabel besar yang memengaruhi kualitas udara kita. “Inilah mengapa penggunaan transportasi publik yang sudah terintegrasi menjadi sangat krusial,” tambahnya.
“Emisi dari kendaraan pendatang ini adalah variabel besar yang sulit dikendalikan secara sepihak. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, warga lokal, dan pengunjung untuk memilih moda transportasi ramah lingkungan menjadi sangat krusial,” urai Asep.
Menutup keterangannya, Asep menekankan bahwa aksi nyata di lapangan adalah prioritas utama pemerintah saat ini. Mulai dari penyediaan uji emisi gratis hingga sidak lapangan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas udara membaik secara bertahap.
“Kami menyediakan regulasi dan infrastruktur, namun perbaikan kualitas udara sangat bergantung pada perubahan perilaku kolektif. Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu wilayah saja. Tangsel adalah rumah kita bersama. Saat kita memilih naik transportasi umum atau beralih ke kendaraan ramah lingkungan, kita sedang memberikan kado kesehatan bagi tetangga dan anak cucu kita,” tutupnya.

