Pengamat: Semua Pihak Harus Patuhi Putusan MK Nanti, Ini Alasannya

Baca Juga

MINEWS.ID, JEMBER – Putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pemilu 2019 yang diajukan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga harus dipatuhi semua pihak. Putusan itu diproses dalam 14 hari kerja.

“Pada dasarnya MK dalam membuat putusan berdasarkan fakta persidangan, bukan opini di luar persidangan,” kata pengamat hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 25 Mei 2019.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember itu, meminta semua pihak harus memberikan kepercayaan kepada MK untuk memproses gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu saat ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi mengubah hasil pemilu. Maka, pengerahan massa sekalipun tidak bisa mengubah penetapan dua lembaga tersebut.

Bayu mengingatkan Tim pasangan Prabowo-Sandiaga sekarang hanya fokus untuk membawa alat bukti yang bisa meyakinkan sidang MK dan tidak perlu beropini di ruang publik.

Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden 2019 yang ditetapkan KPU RI pada 21 Mei 2019 memutuskan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memenangi perolehan suara. Namun Bayu menegaskan dengan pengajuan gugatan tersebut, penetapan itu belum final.

Berita Terbaru

MBG Masuk Fase Reformasi Tata Kelola, Pemerintah Kejar Mutu, Data, dan Efisiensi

Mata Indonesia, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui reformasi tata kelola yang menitikberatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini