MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menilai bahwa ada indikasi upaya konstruksi yang dilakukan Rizieq Shihab dan politisi pendukungnya untuk menggiring opini bahwa kasus ini lebih bernuansa politis.
Islah menilai bahwa kasus yang menjerat mantan pimpinan FPI ini tidak ada kaitannya dengan politik. Ia juga menilai bahwa hal tersebut juga tidak lepas dari sosok Rizieq Shihab yang mampu memengaruhi banyak pendukungnya. Kondisi inilah yang seharusnya disadari sehingga upaya antisipasi bisa segera dilakukan.
“Rizieq ini kan banyak pengikutnya, jutaan, artinya setiap kata-kata yang keluar dari Rizieq Shihab ini kan sanggup menginfluence pendukungnya, ini yang harus disadari, dan ini terbukti dengan adanya kerumunan massa,” kata Islah kepada Mata Indonesia News (Minews.id), Minggu 27 Juni 2021.
Ia juga menekankan bahwa fenomena kerumunan massa yang terjadi di area PN Jaktim, Kamis 24 Juni 2021 lalu menunjukkan pengaruh besar Rizieq terhadap para pengikutnya.
“Ini kan seharusnya menyadarkan kita bahwa pengaruh Rizieq Shihab menyebabkan orang kehilangan akal sehatnya,” kata Islah.
Adapun pernyataan ini menanggapi respons dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera yang menganggap wajar publik menilai vonis pidana penjara yang diberikan kepada Rizieq supaya mantan pimpinan FPI ini tidak berperan dalam Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Meski demikian, Rizieq tetap akan menjalani vonis dan kemungkinan akan bebas dari penjara pada tahun 2025 setelah menempuh vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya.
Beberapa kasus yang menjerat Rizieq yakni meliputi penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Kemudian, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Beberapa hari lalu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Sebelumnya, mantan pimpinan FPI ini juga divonis hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan vonis denda sebesar 20 juta Rupiah atau ganti penjara 5 bulan atas kasus Megamendung.