MINEWS.ID, JAKARTA – Dua istri anggota TNI Angkatan Darat (AD) diamankan karena terlibat sebagai penyebar unggahan di media sosial (medsos) yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.
Menanggapi hal ini Pengamat sosial politik Emrus Sihombing mengatakan bahwa kelakuan dua istri anggota TNI tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kurangnya pemahaman soal beretika di sosial media.
Ia malah menyarankan sebaiknya sebelum dibawa ke ranah hukum, ada baiknya dua istri anggota TNI AD itu diberikan bimbingan dan pengarahan agar ke depan lebih santun dalam bermedsos.
Karena menurut Emrus, bisa saja ada kemungkinan bahwa mereka tak tau efek dari ucapannya tersebut yang akhirnya malah jadi boomerang bagi suami dan diri mereka sendiri.
“Agar hal yang serupa tak terjadi di kemudian hari, maka diharapkan agar dalam institusi militer seperti TNI perlu dilakukan literasi yang baik dan benar kepada para istri agar mereka lebih santun dalam bermedsos,†ujar dia kepada Minews.id, Jumat 11 Oktober 2019.
Kemudian soal pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa atas dua anggota TNI itu, Emrus mengatakan bahwa hal tersebut sudah tepat. Alasannya karena dalam dunia militer seorang pemimpin perlu tegas dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
“Selain itu, hal ini menjadi upaya dari KSAD sebagai pimpinan tertinggi untuk menjaga marwah TNI AD,†kata dia.