MATA INDONESIA, JAKARTA – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin merespons vonis empat tahun penjara yang menjerat Rizieq Shihab atas sidang perkara swab tes di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Novel menuding keputusan majelis hakim bernuansa politis untuk membatasi ruang gerak Rizieq Shihab. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menilai bahwa reaksi dari Novel Bamukmin terbilang wajar karena posisinya juga sebagai kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Ya pastilah karena memang keadilan itu sangat relatif tergantung perspektif dari mana dia menilainya orang yang kena vonis tinggi mengatakan tidak adil orang kena vonis rendah bilang tidak adil,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Minggu 27 Juni 2021.
Islah mengemukakan bahwa setiap narasi dan pernyataan yang diungkapkan oleh kuasa hukum Rizieq termasuk Novel Bamukmin memperlihatkan bahwa ada upaya penggiringan opini. Ia menilai penggiringan tersebut bertujuan untuk memengaruhi vonis atas Rizieq Shihab.
“Berbagai narasi yang diungkapkan oleh pengacara kita sudah bisa melihat ini eskalasinya seolah giring kasus ini ke arah politik, supaya hakim banding terpengaruh oleh konstruski ya mereka buat,” kata Islah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas kasus pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto telah menyatakan bahwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Selain itu, mantan pimpinan FPI ini juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.