MATA INDONESIA, JAKARTA – Infiltrasi teroris yang paling dikhawatirkan ternyata bukan melalui ormas lokal melainkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Chief Advisor The International Association for Counter-terrorism and Security Professionals (IACSP) Haryoko R.W menegaskan bahwa infiltrasi teroris yang paling berbahaya menyasar kepada ASN.
“Infiltrasi teroris yang berbahaya itu bukan pada ormas tetapi pada ASN. Bila ormas bisa dilakukan pembubaran, berbeda dengan ASN,” kata Haryoko kepada Mata Indonesia News, Jumat 5 Februari 2021.
Potensi ini sudah diantisipasi terutama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan menerbitkan edaran pencegahan ASN terlibat dalam radikalisme.
MenPAN-RB dan BKN menerbitkan SE Bersama dengan Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, dan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. Beberapa organisasi terlarang ini diantaranya meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), hingga Front Pembela Islam (FPI).
Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta juga menilai bahwa tindakan ini akan berjalan dengan baik bila ada pengawasan yang ketat bagi para ASN. Maka setiap pimpinan di lingkungan ASN juga harus cermat melihat anak buahnya bila ada indikasi berafiliasi ormas terlarang.
“Masing-masing atasan dari ASN harus memastikan anak buahnya bebas dari organisasi yang dilarang, masyarakat juga bisa melaporkan jika menemui ada ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang,” kata
Ia juga menegaskan bahwa jika masih nekat tentu sanksi tegas harus dilakukan termasuk hingga pemecatan karena tidak layak pegawai pemerintah bergabung dengan organisasi yang tidak berlandaskan pada Pancasila.