Pengamat: Dana Otsus Harus Dijaga Betul dan Diawasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Pengamat bidang intelijen dan ketahanan nasional Stepi Anriani ikut angkat bicara soal keberadaan dana otonomi khusus (otsus) yang saat ini tengah menjadi sorotan, karena imbas dari pembangunan Papua.

Menurutnya, dana otsus jilid 2 kembali dilanjutkan oleh pemerintah. Untuk itu, perlu sama-sama mengawasi dan mengingatkan satu sama lain, terutama kolaborasi antar stekholder yang harus dijaga betul.

“Jangan sampai nanti ada kesenjengan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Soal pembangunan disana memang, kalau dibandingkan dengan pemerintah sebelumnya, secara infrastruktur dan fisik pendekatan pak Jokowi sangat baik, beliau lebih dari 13 kali mengunjungi Papua.

Namun, kata dia terkait dana otsus, perlu ada penguatan agar semua bisa berjalan beriringan. Seperti Sumber daya manusia (SDM), birokrasi agar kedepan implementasi dari otsus itu bisa terlihat.

Nah, faktor selanjutnya soal dana otsus, yakni siapapun pemimpinnya dan pemerintahannya, baik itu gubernur, bupati dan walikotanya itu harus konsisten jadi sistemnya sudah harus bekerja jangan hanya personal.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, mencatat tahun 2002 hingga 2020 pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 126,38 triliun. Dana itu gabungan dari otonomi khusus dan dana infrastruktur, dana itu di transfer ke provinsi lalu ke kabupaten dan kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini