Pengamat: Ada Gesture Munarman Terlibat Pembaiatan ISIS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa dirinya terlibat dalam kegiatan pembaiatan terhadap ISIS. Pernyataan ini menuai reaksi dari Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi. Ia menegaskan jejak digital memperlihatkan ada gesture keterlibatan Munarman.

“Munarman memang bilang dijebak tapi kan jejak digital berkata lain. Ada gesture yang menunjukkan dia terlibat dalam pembaiatan itu,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Kamis 18 Februari 2021.

Ia menilai ada perbedaan terhadap orang yang dijebak dan sengaja hadir dalam kegiatan pembaiatan tersebut.

“Ada yang bisa bedakan orang yang dijebak dan yang sengaja datang kepada seremonial pembaiatan itu,” kata Islah.

Adapun sosok Munarman terseret dalam kasus pembaiatan terhadap ISIS karena ada pengakuan dari terduga teroris bernama Ahmad Aulia yang menyatakan bahwa mantan pimpinan FPI itu hadir dalam kegiatan tersebut.

Maka Bareskrim Polri masih terus mendalami unsur tindak pidana terkait pengakuan dari Ahmad Aulia, terduga teroris yang ditangkap di Makassar.

“Tentunya ini semua masih didalami Densus 88 terkait video tersebut ada atau tidaknya tindak pidana kita masih menunggu proses yang dilakukan Densus 88 Anti-teror,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Meski demikian ia memastikan akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana teroris di Indonesia.

“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggung jawaban hukumnya,” kata Rusdi.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini