MATA INDONESIA, JAKARTA – Tindakan Muhammad Rizieq Shihab yang selalu memprovokasi masyarakat melawan pemerintah bisa digolongkan sebagai kejahatan terhadap negara hingga kejahatan terhadap martabat presiden serta wakil presiden.
Hal itu diungkapkan pengacara senior OC Kaligis melalui surat terbuka kepada Panglima TNI.
Kepada Mata Indonesia News OC Kaligis membenarkan surat tersebut dibuatnya sendiri dan dikirimkan kepada Panglima TNI.
“Saya merasa gerah melihat situasi dan kondisi saat ini. Makanya saya kirim surat,” ujarnya.
Kaligis yang sekarang ditahan di LP Sukamiskin Bandung ini mengakui situasi dan kondisi sekarang lebih rentan karena banyaknya provokasi dari berbagai pihak.
“Ini sangat mengkhawatirkan, bagaimana Indonesia ke depan. Pemerintah dan TNI harus bersikap tegas terhadap gangguan-gangguan seperti ini. Jangan dibiarkan,” katanya.
Dia pun merujuk kepada Kitab Undang Hukum Pidana untuk menjerat Rizieq Shihab. Terutama dalam Bab I soal Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129.
Selain dengan Bab II soal Kejahatan terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai dengan Pasal 139.
Begini surat terbuka yang dibuat OC Kaligis kepada Panglima TNI:
Kepada yang terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hal. “Revolusi Habib Rizieq” Adili Habib Rizieq.
Dengan Hormat.
Pekenankanlah saya Prof Otto Conelis Kaligis, dalam hal ini bertindak dalam kedudukan saya Selaku Praktisi dan Pengamat Hukum menyampaikan himbauan kepada Bapak Panglima yang punya tugas utama mempertahankan NKRI, untuk hal berikut ini:
Di era Pemerintahan Bapak Presiden Soehato, disekitar tahun 1982, sebagai seorang advokat, saya pernah membela Adah Djaelani tokoh pergerakan Darul Islam yang hendak membawa Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia.
Disaat itu Bapak Pesiden Soeharto tegas, menyapu bersih anasir-anasir yang hendak meruntuhkan NKRI. Peradilan atas Adah Djaelani berjalan lancar. Tanpa adanya pengerahan massa pendukung. Akhirnya semua anasir-anasir pemecah belah persatuan dihabisin.
Sepulangnya Ulama Habib Rizieq (yang konon dihormatinya karena dia adalah seorang keturunan Nabi), bahkan sejak Habib Rizieq diluar negeri, saya telah turut menyaksikan provokasi provokasi si Habib.
Dia tidak mengakui Pemerinahan Jokowi- Ma’ruf, menyebutnya sebagai Presiden ilegal, memprovokasi kemungkinan timbulnya perang saudara bila tentara secara resistensi melakukan perlawanan, menyerukan dilakukannya revolusi achlak (memangnya bangsa Indonesia sudah tidak lagi berachlak?), menyerukan ganti Presiden/Pemerinahan, mencap Pemerintah sebagai rezim curang. Bermaksud menjadikan NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Indonesia sebagai negara Syariah.
Dari penyataan-penyataan Habib Riezieq terbukti bahwa dia benar-benar mempovokasi pengikutnya untuk melawan Pemerintahan yang sah, dan gerakan separatisnya makin menjadi, karena Penguasa Hukum melakukan Pembiaran aksi provokasi Habib yang makin berani.
Provokasi adalah awal makar. Mungkin Bapak masih ingat Provokasi Osama bin Laden. Provokasi Osama: “We-with God’s help- call on every Muslim who believes in God and wishes to be rewarded to comply with God’s order to kill the Americans and plunder their money wherever and whenever they find it” Provokasi Osama ini mengindroktinasi kaum Muslim untuk membenci orang Amerika serta mensahkan perampokan harta mereka”
Provokasi serupa untuk meruntuhkan Pemerintahan sah Jokowi kini dilancarkan oleh Habib Rizieq dengan mengjustifikasi provokasinya sebagai gerakan bela ulama, khususnya ulama besar Habib Rizieq yang katanya keturunan Nabi yang difitnah oleh Pemerintah Indonesia. Atas Dasar itu Habib Rizieq mengajak umat Islam merapatkan persatuan untuk melawan rezim Jokowi yang disebutnya sebagai rezim curang.
Apabila Provokasi itu dibiarkan berlangsung, maka menurut teori terorisme, ucapan Provokasi tersebut akan menjelma menjadi tindakan terror, sehingga tujuan mencapai kekacauan akan terjadi, yang dampaknya berlanjut kepada tindakan makar.
Sebelum runtuhnya Twin Tower di New York, dikenal dengan peristiwa 11 September 2001 semua Provokasi kelompok terorisme dibenarkan di bawah naungan kebebasan berbicara.
Hanya tindakan nyata yang dihukum. Setelah runtuhnya twin Tower di New York, Badan Intellijen Amerika mulai merobah sikap mereka terhadap kelompok terorisme, yang oleh Osama bin Laden, diperintahkan agar semua Muslim membenci Amerika dan berhak merampok kekayaannya.
Di negara tetangga kita, Malaysia dan Singapura misalnya memberlakukan “Security Act” semacam Undang Undang subversif, untuk mengatasi Provokasi pemecah belah persatuan bangsa, dan menghukum mereka yang ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Sebenarnya kalau saja Polisi berani bertindak dan tidak melakukan pembiaran atas Provokasi Provokasi Habib Rizieq, Polisi bisa menjerat Habib melalui Kitab Undang Hukum Pidana .
Baca Buku Kedua mengenai Kejahatan. Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129. Bab. II. Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai dengan Pasal 139.
Mengapa Habib Rizieg makin besar kepala? Kepulangannya saja diamankan super ketat oleh Polisi.
Kunjungan silaturahirm dilakukan oleh Gubernur DKI. Anis Baswedan, Amin Rais. Program DKI mengenai prosedur pengamanan Covid 19, dilanggar. Bahkan Masker dibagikan dalam acara perkawinan anaknya. Di acara itu Habib masih sempat melemparkan kata Lonte kepada Nikita Mirzani. Bila mendengar kata-kata Provokasi Habib, saya kira semua orang terdidik, terkaget-kaget mendengar ocehannya.
Kecendrungan menuju negara syariah makin deras didengungkan. Penghinaan terhadap agama lain, seperti ada Jin kafir disalibnya orang kristen, atau Injil itu Palsu, dibiarkan oleh Penyidik Polisi. Beda dengan adanya poster poster “jangan Pilih kafir” diera Pilkada AHOK. Padahal the founding father menolak keras dimajukannya Piagam Jakarta.
Saudara kandung Agus Salim ada yang beragama katolik, atau saudara Buya Hamka yang pendeta, tidak dicap oleh keluarga mereka sebagai Kafir. Bahkan Perdana Menteri Sjafruddin Prawiranegara, memegang Injil sebelumnya dieksekusi. Banyak pendiri NKRI bukan Islam, turut bersama membangun NKRI dalam wadah pluralisme. Presiden Soekarno tidak menghendaki Indonesia menjadi negara Agama.
Semoga dengan ditegakkannya Hukum tanpa tebang Pilih. Penghinaan Habib terhadap pemerintahan yang sah, seruan Habib untuk mengganti Presiden, dan segala bentuk Provokasi lannya yang merisaukan Masyarakat, dapat dibawa ke ranah Hukum, demi amannya negara ini.
Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena saya yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah.
Sukamiskin, Minggu 15 November 2020.
Prof. Otto C. Kaligis.
Cc. Ade Armando, Denny Siregar, Jappy M Pellokila, dan para kelompok akal sehat.
Cc. Yth Arteria Dahlan.
Cc. Pertinggal
Cc. Medsos pencinta keutuhan NKRI.