Pengacara Astrid-Lael Harap Polda NTT Beri Ijin untuk Autopsi Ulang

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Penyelesaian kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih terus bergulir. Pengacara Adithya Nasution mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya agar dilakukan autopsi ulang atas jenasah kedua korban. Alasannya karena ada kejanggalan antara hasil autopsi pertama dengan hasil pengakuan tersangka Randy Badjideh.

“Kalau pihak Polda NTT tidak menyetujui permintaan ini, kuasa hukum dan keluarga korban akan mengirimkan permintaan kepada RS Polri Kramat Jati untuk membantu melakukan autopsi ulang,” ujarnya, Kamis 20 Januari 2022.

Ia mengatakan bahwa permintaan ini sudah disampaikan ke pihak penyidik Polda NTT namun sampai saat ini belum ada disposisi.

“Saya bersedia untuk menanggung setiap proses autopsi yang akan dilakukan oleh pihak RS Polri Kramat Jati,” katanya.

Tujuan melakukan autopsi ulang juga dilakukan untuk membuktikan dan memastikan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai berdasarkan pasal 340 KUHP. Sebab hasil autopsi pertama berbeda dengan hasil kesaksian dari Randy Badjideh. Selain itu, belum ada tambahan keterangan dari saksi terkait keterlibatan Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan ini.

Sementara kakak sulung Astrid, Jack Manafe berdasarkan foto hasil autopsi Astrid dan Lael diketahui kondisi jenasah kedua korban. Pada jenazah Astrid ditemukan luka di bagian pelipis bagian kiri dan kerusakan pada bagian tengkorak. Bagian dada juga ditemukan kerusakan tulang dan memar di bagian leher, pergelangan tangan kiri dan tangan kanan serta lutut.

Sementara pada bayi Lael saat autopsi kepalanya sudah terpisah dari tubuh dan kepala bagian belakang berlubang.

Hasil autopsi ini berbeda dengan keterangan saat dilakukan rekonstruksi adegan penyebab kematian.

“Saat digelar rekonstruksi, kedua korban dinyatakan meninggal akibat dicekik,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini