MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan ekonomi hijau (green economy) sebagai salah satu strategi transformasi ekonomi. Strategi ini berusaha menciptakan perekonomian yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan alam.
Ekonomi hijau juga dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan menuju perekonomian yang rendah karbon, hemat sumber daya dan memitigasi perubahan iklim untuk mencapai pengurangan kemiskinan, inklusi sosial, dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Program penanganan perubahan iklim telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan strateginya yaitu pembangunan rendah karbon.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menjelaskan agenda ekonomi hijau yang diterapkan melalui pemberdayaan masyarakat dan sinergi berbagai pihak untuk penanggulangan kemiskinan. Ia menyampaikan, penganggulangan kemiskinan dan ekonomi hijau tidak bisa dipisahkan begitu saja.
Sebab, penanggulangan kemiskinan dapat diperkuat dengan konsep ekonomi hijau. Sementara pemberdayaan masyarakat akan memberikan daya dukung atau dorongan yang lebih kuat untuk pelaksanaan ekonomi hijau.
Hal ini terjadi karena pelaku sektor informal lebih banyak berasal dari kalangan masyarakat rentaan. Dengan kondisi ini, sudah seharusnya pemerintah memberdayakan masyarakat rentan. Sehingga mereka nantinya dapat memahami aspek dari ekonomi hijau itu sendiri.
“Kita mulai dari sektor utama, di mana masyarakat miskin rentan ini bekerja, terutama dari pertanian. Dari sini kita bisa mulai bagaimana kita bisa memberikan pemberdayaan terutama dari sisi keterampilan, mulai dari proses pertanian itu sendiri. Saya kira ini bisa ditingkatkan sehingga bisa memenuhi kaidah ekonomi hijau,” ujarnya.
