MATA INDONESIA, JAKARTA – Pendeta sebuah gereja di Korea Selatan akan berhadapan dengan hukum karena dituduh melanggar undang-undang pengendalian penyakit menular Covid19. Tindakan hukum itu diambil Pemerintah Korea Selatan setelah Gereja Sarang-Jeil karena melakukan layanan gereja secara massal, Sabtu 15 Agustus 2020.
Pendeta yang dimaksud adalah Jun Kwang-hoon, yang dituduh penjabat Walikota Seoul, Seo Jeong-hyup melanggar undang-undang pengendalian penyakit menular.
“Jun melanggar karantina sendiri dan menyebarkan informasi palsu, dengan sengaja menunda sidang untuk menjalani tes,” kata Seo.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengatakan dalam sebuah posting Twitter bahwa keluhan akan diajukan pada hari Minggu terhadap Pendeta Jun Kwang-hoon dari Gereja Sarang-Jeil di Seongbuk-gu, Seoul.
Seluruh jemaah Gereja Sarang akan menjalani tes swab karena melakukan kerumunan tanpa protokol kesehatan ketat.
Presiden Korea Selatan Moon Jae-in memposting pesan di Facebook hari Minggu yang memperingatkan tanggapan tegas terhadap individu yang melanggar hukum dan menghadiri acara yang menjadi sumber infeksi massal ini.
Secara keseluruhan 279 kasus virus corona baru dilaporkan secara nasional pada Minggu 16 Agustus 2020. Sebanyak 267 kasus ditularkan di wilayah lokal, sedangkan 146 lainnya dilaporkan terjadi di Seoul.
Pemerintah Korea Selatan telah mengobarkan salah satu pertarungan paling sukses di dunia melawan Covid-19. Tetapi peningkatan kasus baru-baru ini telah menyebabkan tindakan jarak sosial diperkenalkan kembali ke wilayah Seoul pada hari Minggu.
Secara total, ada 15.318 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di Korea Selatan, dan 305 pasien telah meninggal, menurut Universitas Johns Hopkins.