MINEWS, JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana ditolak mentah-mentah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabar ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang berkata penolakan tersebut merupakan wewenang penyidik, meskipun ia tak menjelaskan apa alasan sehingga penangguhan penahanan Eggi tak diterima.
“Itu subyektifitas penyidik. Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan,” ujar Argo di Jakarta, Minggu 9 Juni 2019.
Seperti diketahui, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Dijelaskan Dasco, pihaknya baru mengajukan penangguhan penahanan, terutama untuk Eggi. Karena ia mendapatkan kabar, jika Eggi sudah ada yang menjamin untuk bisa bebas dari Rutan Polda Metro Jaya.
“Ternyata keliru, surat jaminan belum sampai ke penyidik,” kata Dasco di Jakarta, Selasa 4 Juni 2019 lalu.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019 lalu. Ia diamankan berserta sejumlah bukti yang kuat, di antaranya video menyuarakan people power dan pemberitakan di media online.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.