MATA INDONESIA, JAKARTA – Pertambahan kasus Covid19 tidak kunjung turun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kembali bioskop yang dibuka 6 Juli 2020.
“Penyebaran COvid19 belum kondusif. Makanya kita tahan dulu,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Penundaan itu hingga akhir Juli 2020 yaitu pada tanggal 29. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif pada 5 Juli 2020.
Sebelumnya, Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang mengamanatkan protokol penularan Covid19 di sektor usaha pariwisata itu telah memperbolehkan bioskop dibuka pada 6 Juli 2020 dan dievaluasi pada 16 Juli 2020.
Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga “nonton bareng” di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.
DKI juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk para pengunjung. Antara lain selalu menggunakan masker saat berada di area publik, melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan tisu dan membuang bekas tisunya ke tong sampah.
Selanjutnya menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir serta “hand sanitizer”. Kemudian menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti bagian hidung, mata dan wajah. Terakhir mengatur jaga jarak minimal satu meter.