MATA INDONESIA, JAKARTA – Jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dirangkap Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo yang juga teman satu angkatan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Serah terima jabatan itu dilakukan sendiri oleh Listyo.
Prasetyo dipindah ke bagian Yanma Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan soal pemberian surat jalan untuk kepentingan Polri kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Namun demikian, Brigjen Prasetijo tidak hadir dalam upacara yang digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore tersebut.
Dia sedang menjalani perawatan di RS Polri Said Sukanto, Jakarta. Kehadiran Prasetyo dalam serah terima jabatan itu diwakili Karorenmin Bareskrim Polri.
“Penyerahan jabatan dilaksanakan dan diwakili oleh Karorenmin dan secara resmi saya sudah terima penyerahan jabatan tersebut,” kata Komjen Sigit.
Dia menegaskan pencopotan jabatan ini merupakan bagian komitmen Kapolri untuk menindak anggota Polri yang melanggar.
Tidak hanya pencopotan jabatan, Prasetijo juga akan menjalani sanksi pidana yang akan diterimanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan Prasetyo mengeluarkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri.
Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.