Pemprov DKI Diminta Perbaiki Penanganan Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memperbaiki layanan publik untuk penanganan Covid19 dan segera mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho di Jakarta, Minggu 5 April 2020.

“Upaya korektif ini kami sampaikan semata-mata untuk meningkatkan upaya penanganan COVID-19 di Jakarta sebagai wilayah terkena dampak paling parah dari pandemi agar lebih baik,” kata Teguh.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didorong mengajukan permohonan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan.

Pemohonan tersebut menurut Ombudsman sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Sementara hal yang masih perlu diperbaiki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan Covid19 adalah;

Menggencarkan sosialisasi alur rujukan bagi terduga (suspect) COVID-19 yang melalui jalur rujukan (Puskesmas dan Faskes BPJS) maupun dari rumah sakit swasta bagi masyarakat yang melakukan pengecekan mandiri.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Ombudsman masih banyak masyarakat terduga terinfeksi virus corona ditolak rumah sakit rujukan karena penuh.

Informasi yang diperoleh tim pemeriksa, penolakan dilakukan disebabkan minimnya jumlah ruang isolasi di rumah sakit yang dimaksud.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi lebih lanjut dengan Satgas COVID-19 termasuk Badan Pengawas Rumah Sakit Swasta (BPRS) untuk menambah jumlah ruang isolasi dengan melibatkan rumah sakit swasta.

Untuk rumah sakit swasta yang langsung di bawah pengawasan BPRS Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta diharapkan membangun komunikasi yang lebih intens dengan pihak rumah sakit swasta agar terlibat dalam penanganan COVID-19 di wilayah Ibu Kota ini.

Ombudsman Jakarta Raya merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terbukti sebagai pasien dalam pengawasan atau PDP tapi tidak dapat dirawat di rumah sakit rujukan dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ombudsman juga menyarankan penambahan jumlah tes cepat COVID-19 pada wilayah zona merah dan daerah di mana potensi penyebaran lebih sulit dideteksi seperti perkampungan kumuh dan padat penduduk.

Ombudsman RI Jakarta Raya secara khusus mengkhawatirkan tingginya angka pemakaman pada Maret 2020 sebagai bagian dari puncak gunung es penyebaran COVID-19 yang belum terdeteksi tapi telah memakan korban jiwa.

Ombudsman juga menyarankan penyediaan APD dengan mendorong salah satu BUMD DKI Jakarta sebagai ‘leading sector” pembuatan APD dengan melibatkan industri lokal.

Selanjutnya, mempersiapkan karantina parsial di tingkat RW sampai kelurahan seperti yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan mengingat seluruh Kecamatan di DKI Jakarta (kecuali Kepulauan Seribu) merupakan daerah penyebaran dan terpapar COVID-19.

1 KOMENTAR

  1. Semua penanganan co19 di dki sampai saat ini cukup baik, semua kebijakan datang lebih awal, tidak telat dan respon penangananya pun reaksi cepat,,, #warga DKI#

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini