Pemkot Jakpus Larang Catwalk di Trotoar, Gubernur Anies: Belum Ada Ketentuan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons pernyataan Pemkot Jakarta Pusat terkait larangan menggunakan zebra cross sebagai catwalk. Anies menilai, belum ada surat keputusan soal itu.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, trotoar di Jalan Tanjung Karang, kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, bukan sebagai tempat peragaan busana. Pemkot Jakpus menegaskan trotoar itu adalah fasilitas umum untuk publik.

“Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya. Itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu,” ujarnya.

Pernyataan Irwandi ditujukan pada sekelompok remaja yang SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) yang beberapa hari terakhir menggelar ‘Citayam Fashion Week’ di trotoar.

Sementara Anies punya pendapat beda. Dia bilang, sebelum ada surat keputusan, maka tidak ada larangan memakai zebra cross sebagai tempat fashion show.

“Selama belum ada surat berarti belum ada ketentuan. Kalau ada surat keputusannya, berarti itu suatu ketetapan, kalau tidak ada surat keputusannya, maka itu bukan ketentuan,” ujarnya.

“Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan. Selama tidak ada regulasinya, tidak ada larangan,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemberantasan Korupsi Jadi Bagian Integral Reformasi Nasional

Oleh: Sintari Dewi )* Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini