Pemkab Karawang Minta Pemerintah Pusat Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten Karawang merasa dilematis dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Pemkab meminta pemerintah pusat menunda kebijakan tersebut. ”Sebenarnya sudah diamanatkan di PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012. Namun kami masih kekurangan pegawai untuk membantu pekerjaan di pemerintahan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, Jumat 3 Juni 2022.

Meski pemerintah pusat sudah mengatur formasi kebutuhan tenaga, namun menurutnya terbatas. Sehingga salah satu upayanya menambah tenaga bantuan yakni honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

”Formasi yang siap sangat terbatas. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan kami menarik tenaga-tenaga honorer. Hal itu karena jumlah PNS kami sekarang sudah dibawah 10 ribu. Sementara beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan. Pendidikan, pangan, infrastruktur dan lain‐lain,” katanya.

Ia juga menambahkan, bila tenaga honorer hapus. khawatir akan mengganggu pelayanan publik. ”Jika kebijakan penghapusan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja.  Khawatir pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan. Kemudian, target-terget pembangunan akan terganggu. Kami menyadari banyak sekali Non‐PNS yang bagus dan berkontribusi melaksanakan kebijakan pemerintah. Bahkan program pusat banyak yang melibatkan Non‐PNS yang sumber gajinya berasal dari pusat,” katanya.

Selain itu, akan berdampak terhadap peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

“Saat ini honorer di Karawang berjumlah 11.452 orang. Dan pasti juga akan menambah pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

Pihaknya telah menyiapkan usulan terhadap pemerintah pusat.

”Kami juga telah menyiapkan usulan supaya Non‐PNS menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS. Kemudian memperpanjang durasi kerja atau menunda pemberlakukan kebijakan ini. Apalagi waktunya bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu,” katanya.

Kemudian mekanisme penerimaan CPNS sebaiknya sebelum masa pensiun bergulir. ”Mekanisme pemberian formasi dan seleksi seharusnya bergulir sebelum terjadi kekosongan atau masa pensiun. Atau memperkerjakan pegawai yang baru pensiun beberapa waktu sampai ada pengganti dari pegawai hasil seleksi,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini