Pemkab Karawang Akan Pajaki Tempat Pemancingan Ikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan memungut pajak untuk pengusaha pemancingan ikan.

Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah hal itu dilakukan ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 sudah diundangkan.

“Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini, jadi mungkin itu yang akhirnya dicanangkan pemerintah pusat,” kata Aang saat ditemui di kantornya, Senin 13 Juni 2022.

Namun, Pemkab Karawang masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang baru, menurut Aang, pajak pemancingan ikan masuk jenis usaha yang terkena pajak.

Namun, pelaksanaan detilnya masih menunggu.

Aang mengatakan saat ini pemancingan yang masuk kategori obyek pajak masih masuk dalam pajak restoran.

Jadi hanya pemancingan yang memiliki restoran saja yang akan ditarik pajaknya.

Ia menilai potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar.

Kata Aang, warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat banyak.

Reporter: Muhamad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Strategi Pemerintah Menekan PHK dan Menjaga Produktivitas Industri Nasional

Oleh: Faiz Permana )*Stabilitas ketenagakerjaan menjadi salah satu fondasi penting dalammenjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengahdinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, pemerintah memilih mengambil langkah antisipatif dengan memperkuatsektor-sektor yang memiliki kemampuan besar dalam menyerap tenagakerja. Arah kebijakan tersebut terlihat dari rencana pemerintah menjadikan industri padat karya sebagai fokus utama kebijakan fiskal pada 2027. Pilihan ini dinilai tepat karena sektor padat karya selama ini menjaditulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional dan memilikikontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi di berbagai daerah.Pelaksana Harian Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, menjelaskan bahwa pemerintahtelah menyiapkan berbagai stimulus fiskal untuk memperkuat sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi. Dukungan pemerintah terhadap dunia usaha diwujudkan melalui berbagaiinsentif fiskal. Salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligusmemberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap mempertahankanoperasional usahanya.Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian serius. Melalui program magang bagi lulusan baru, pemerintah berupayamempercepat proses adaptasi generasi muda terhadap kebutuhan dunia kerja. Pengalaman kerja yang diperoleh melalui program tersebut akanmenjadi modal penting bagi pencari kerja untuk meningkatkan dayasaingnya.Skema pemberian uang saku setara upah minimum memberikan nilaitambah bagi peserta magang. Selain memperoleh pengalaman praktis, generasi muda juga mendapatkan dukungan ekonomi selama mengikutiproses pembelajaran di lingkungan kerja.Perlindungan terhadap pekerja transportasi daring diperkuat melaluipemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan JaminanKesehatan Nasional sebesar 50 persen. Kebijakan ini menunjukkanbahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada sektor formal, tetapijuga kepada kelompok pekerja yang menjadi bagian penting dari ekonomidigital.Penyerapan tenaga kerja di daerah juga diperkuat melalui program padatkarya tunai. Kehadiran program ini memiliki manfaat ganda karenamampu memberikan penghasilan kepada masyarakat sekaligusmendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan daerah.Berbagai program prioritas nasional turut menjadi motor penciptaanlapangan kerja baru. Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satucontoh kebijakan yang memiliki dampak ekonomi luas karena melibatkanrantai pasok yang panjang, mulai dari penyediaan bahan baku hinggadistribusi.Perkiraan penyerapan sekitar 1,5 juta tenaga kerja melalui Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan bahwa kebijakan sosial dapat berjalanberiringan dengan agenda penciptaan lapangan kerja. Efek ekonominyamenjangkau berbagai sektor usaha yang terlibat dalam pelaksanaannya.Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih juga memperlihatkanupaya pemerintah memperkuat ekonomi pesisir....
- Advertisement -

Baca berita yang ini