MATA INDONESIA, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan memungut pajak untuk pengusaha pemancingan ikan.
Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah hal itu dilakukan ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 sudah diundangkan.
“Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini, jadi mungkin itu yang akhirnya dicanangkan pemerintah pusat,” kata Aang saat ditemui di kantornya, Senin 13 Juni 2022.
Namun, Pemkab Karawang masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang baru, menurut Aang, pajak pemancingan ikan masuk jenis usaha yang terkena pajak.
Namun, pelaksanaan detilnya masih menunggu.
Aang mengatakan saat ini pemancingan yang masuk kategori obyek pajak masih masuk dalam pajak restoran.
Jadi hanya pemancingan yang memiliki restoran saja yang akan ditarik pajaknya.
Ia menilai potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar.
Kata Aang, warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat banyak.
Reporter: Muhamad Rizky Aulia