Pemkab Karawang Akan Pajaki Tempat Pemancingan Ikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan memungut pajak untuk pengusaha pemancingan ikan.

Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah hal itu dilakukan ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 sudah diundangkan.

“Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini, jadi mungkin itu yang akhirnya dicanangkan pemerintah pusat,” kata Aang saat ditemui di kantornya, Senin 13 Juni 2022.

Namun, Pemkab Karawang masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang baru, menurut Aang, pajak pemancingan ikan masuk jenis usaha yang terkena pajak.

Namun, pelaksanaan detilnya masih menunggu.

Aang mengatakan saat ini pemancingan yang masuk kategori obyek pajak masih masuk dalam pajak restoran.

Jadi hanya pemancingan yang memiliki restoran saja yang akan ditarik pajaknya.

Ia menilai potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar.

Kata Aang, warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat banyak.

Reporter: Muhamad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini