MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) menurut pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet, Cirebon, KH Adib Rofiuddin Izza berdasarkan musyawarah berbagai elemen masyarakat. Selain itu banyak tindakan mereka yang melanggar undang-undang.
“Setiap gerakannya banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia baik secara undang-undang negara maupun konsep syariat Islam,” kata KH Adib dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat 1 Januari 2021.
Maka, KH Adib Rofiuddin percaya langkah pelarangan FPI sudah tepat karena mengacu pada peraturan yang berlaku dan musyawarah masyarakat.
Pelarangan dan pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri di bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sejak 20 Juni 2019, seperti dilansir antaranews, secara de jure FPI sudah bubar karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Maka dengan SKB tersebut setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak dan dianggap tidak ada lagi.