MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pemilik dari platform Binomo berada di Kepulauan Karibia. Tak hanya itu, ia juga menerima dana sebesar 7,9 juta euro atau setara dengan Rp 125 miliar (kurs 1 euro sama dengan Rp 15.000 -an).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustivandana Ivan, pemilik platform Binomo itu mendapatkan miliaran rupiah sepanjang September 2020 – Desember 2021.
”Penerima dana merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro,” ujar Ivan, Jumat 18 Maret 2022.
Aliran dana pemilik investasi bodong trading binary option ketahuan saat PPATK menelusuri aliran dana platform judi online tersebut.
PPATK melakukan koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri. Setelah penelusuran ternyata ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
Menurut dia, dana tersebut kemudian transfer kembali. Penerima akhir dana itu, kata dia, entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Di samping itu, Ivan menyebut berdasarkan analisis transaksi PPATK, terdapat juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar. Kemudian, ke pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar.
”Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang ternyata masih di bawah umur (balita),” ujarnya.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, lembaga ini berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan belum mengonfirmasi terkait dugaan pemilik Binomo berada di Kepulauan Karibia. Sebelumnya, Mabes Polri menyebut pemilik Binomo di duga berada di Indonesia.
“Kami duga (pemilik) ada di Indonesia,” kata Whisnu.
Bareskrim Polri tengah menangani kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi akan mengusut tuntas kasus itu dengan menangkap pemilik Binomo.
Indra Kenz menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang ternyata adalah investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Selain dimiskinkan, ia terancam hukuman 20 tahun penjara.