Pemerintah Tetapkan Harga Bawang Putih Maksimal Rp 30 Ribu Sekilo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga jual tertinggi bawang putih di seluruh Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram. Penentuan harga ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Penetapan batas harga tersebut menurut Amran merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Presiden juga meminta semua pihak yang berurusan dengan komoditas strategis seperti bawang putih agar terjun langsung mengecek ke lapangan.

Saat ini, stok bawang putih mencapai 100 ribu ton, atau setara dua kali lipat kebutuhan pasar sebesar 50 ribu ton. Atas alasan ini, Amran meminta semua importir bawang putih menurunkan harga dari Rp 46 ribu menjadi Rp 25 sampai 30 ribu.

“Tidak ada alasan harga bergejolak. Kami berikan target maksimal, tidak boleh lewat,” ujar Mentan Amran saat berkunjung ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Minggu 5 Mei 2019.

Amran juga tegas berkata, ada sanksi yang menunggu bagi para importir nakal yang melanggar kesepakatan tersebut. Mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan dilarang mendatangkan bawang putih lagi.

“Siapa yang tidak komitmen, urusannya ini panjang. Kita sudah sepakat, mereka juga bersedia di-blacklist tidak lagi mengimpor bawang putih,” ujar Amran.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah masukkan daftar hitam sebanyak 56 perusahaan importir yang kedapatan mempermainkan harga bawang putih.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini