Pemerintah Terus Dorong Industri Hijau di Segala Sektor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memiliki regulasi yang berkaitan dengan standard industri hijau (SIH). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 51/M-IND/PER/6/2015.

SIH merupakan acuan bagi pelaku industri dalam menyusun secara konsensus. Terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Yang jelas, permenperin itu merupakan bagian dari amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pemerintah mengakui adopsi menuju industri hijau tidak mudah. Selain biayanya mahal. Bila tergesa-gesa juga memberikan implikasi lanjutan, yakni turunnya daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto, mengatakan kementeriannya sangat berhati-hati merumuskan kebijakan. Untuk mendorong adaptasi industri hijau bagi manufaktur dalam negeri.

Menurutnya, implementasi menuju ke arah itu tentu tidak serta-merta mewajibkan. Tapi, juga harus diiringi dengan pemberian insentif. “Ini kan berkaitan dengan agenda global, masalah carbon tax. Kami masih mengkaji, menghitung. Kami masih harus melihat karakteristik industri kita. Saya dalam posisi yang tidak terburu-buru untuk itu,” kata Eko.

Kemenperin saat ini memiliki 28 standar industri hijau dan 44 perusahaan industri yang telah mendapatkan sertifikasi. Namun, sertifikasi tersebut masih bersifat suka rela dan belum mandatori atau wajib.

Setiap tahun, Kemenperin juga rutin menyelenggarakan penghargaan bagi perusahaan industri yang menerapkan standard industri hijau. Eko mengakui, meski bukan berupa insentif fiskal, sertifikasi dan penghargaan tersebut dapat menjadi keunggulan bagi perusahaan industri. Terutama untuk berekspansi ke pasar atau segmen konsumen yang menghendakinya.

Namun, Kemenperin mengakui, mereka kini terus melakukan pembahasan berkaitan insentif bagi perusahaan yang menerapkan standar industri hijau. Pemberian insentif fiskal berupa perpajakan nantinya akan menjadi prioritas.

Adapun, bentuk insentif nonfiskal yang telah berjalan antara lain,

  • Pembangunan kapasitas dalam rangka mendorong pemangkasan output gas rumah kaca di industri
  • Penyelenggaraan sertifikasi industri hijau secara gratis.

Kemenperin juga berencana memasukkan komoditas yang telah tersertifikasi hijau ke daftar belanja pemerintah.

Berdasarkan peta jalan industri hijau 2030, Kemenperin menargetkan 90 persen industri skala besar dan menengah sudah memiliki sertifikasi hijau pada 2030. Saat ini sudah ada 44 perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikasi hijau.

Adapun, jumlah standar industri hijau yang dikeluarkan Kemenperin sebanyak 31 unit. Berdasarkan direktori industri manufaktur 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perusahaan industri skala menengah dan besar mencapai sekitar 29.000 pada 2021. Artinya, capaian sertifikasi industri hijau sampai dengan tahun lalu baru mencapai 0,15 persen saja.

Kemenperin mengakui banyak tantangan untuk penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan di sektor industri. Salah satunya, yakni SIH yang masih terbatas pada 31 komoditas. Selain itu, butuh penyusunan SIH, penunjukan lembaga sertifikasi industri hijau yang baru untuk memperkuat sertifikasi.

Demikian pula penerapan SIH bagi industri kecil menengah (IKM). Kemenperin menargetkan bisa mencapai 50 persen pada 2030. Pasalnya, untuk bisa memenuhi standard yang layak. Banyak tantangannya. Seperti masalah teknologi dan proses produksi yang umumnya belum mutakhir.

Di luar sertifikasi, upaya lain untuk memacu penerapan prinsip keberlanjutan di sektor manufaktur, yakni penyelenggaraan penghargaan yang telah berlangsung sejak 2010.

Kemenperin juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang sudah melaksanakan sertifikasi. Yakni 70 persen proses produksi, 20 persen pengelolaan limbah dan emisi, dan 10 persen manajemen perusahaan.

Adapun, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca fokus pada delapan sektor industri. Yang paling lahap energi, antara lain pupuk dan petrokimia, besi dan baja, kertas, semen, tekstil, keramik, minyak goreng, dan gula.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini