Pemerintah Terbitkan 7 Seri Surat Utang, Target Maksimal Rp 30 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa, 29 Maret 2022. Hal ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan pada Minggu, 27 Maret 2022, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari

  • SPN03220629 (new issuance)
  • SPN12230330 (new issuance)
  • FR0090 (reopening)
  • FR0091 (reopening)
  • FR0093 (new issuance)
  • FR0092 (reopening)
  • FR0089 (reopening).

Target indikatif dari lelang SUN 29 Maret 2022 senilai Rp 20 triliun dan target maksimal senilai Rp 30 triliun.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03220629 (Diskonto; 29 Juni 2022);

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12230330 (Diskonto; 30 Maret 2023);

Obligasi Negara Seri FR0090 (5,125%; 15 April 2027);

Obligasi Negara Seri FR0091 (6,375%; 15 April 2032);

Obligasi Negara Seri FR0093 (6,375%, ditentukan 4 Januari 15 Juli 2037);

Obligasi Negara Seri FR0092 (7,125%; 15 Juni 2042);

dan Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500%; 15 Agustus 2051).

Penjualan SUN tersebut dengan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield). Dari penawaran pembelian kompetitif yang menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut. Lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif. Pelelangan SUN mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini