Pemerintah Indonesia Menambah Waktu Karantina WNI dari Negara Terjangkit Varian Omicron

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia meningkatkan pengetatan kedatangan orang dari negara-negara terjangkit Varian Omicron, hasil mutasi Virus SARS-Cov-2, termasuk penambahan masa karantina.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Minggu 28 November 2021.

Salah satu pengetatan pembatasan itu adalah pelarangan warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

“Kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam. Ini berarti dimulai pada 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” ujar Luhut.

Adapun untuk Warga Negara Indonesia yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 Hari.

Pemerintah juga akan menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar negara-negara itu menjadi 7 hari. Semula hanya disyaratkan karantina selama tiga hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini